BONTANG – Penataan titik-titik parkir di tepi jalan bakal dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang. Sebab, masih banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara saat memarkirkan kendaraannya di atas trotoar. Kepala Dishub Bontang, Kamilan mengatakan akan mengambil sikap tegas dengan kondisi tersebut. Bentuknya dengan melakukan teguran kepada pengendara yang masih memarkirkan kendaraan sembarangan. Tak hanya itu, peringatan keras berupa pengempisan ban.
“Ini supaya ada efek jera bagi pengendara yang melanggar aturan,” kata Kamilan.
Pasalnya, fungsi trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Termasuk penyediaan sarana bagi kaum disabilitas. Tertuang dalam pasal 45 ayat 1 Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Patroli petugas pun dikerahkan untuk menekan pelanggaran. Nantinya, Dishub pun akan memasang petunjuk lokasi yang diperbolehkan parkir.
Saat ini, draf peraturan wali kota (Perwali) terkait penetapan dan pengelolaan lokasi parkir masih dalam penyusunan. Kamilan berharap tahun ini perwali itu diterbitkan. Adapun Perda Angkutan dan Lalu Lintas juga masih digodok oleh Bagian Hukum Setkot Bontang. Nantinya, pada regulasi itu juga ditetapkan titik parkir baru yang dikelola oleh Dishub. Meliputi kawasan Pasar Malam Berbas Pantai, Toko Keluarga Rahmat di Jalan Ahmad Yani, dan depan Kedai Kopi Lain Hati Bontang Kuala.
“Kami sudah memanggil beberapa pengelola terkait penetapan titik baru ini,” ucapnya.
Sementara, Kasi Prasarana Dishub Iqbal mengatakan sudah melakukan inventarisasi terhadap titik parkir yang ada di tepi jalan. Akan tetapi formula penunjukkan petugas di titik parkir itu belum diketemukan. “Digaji atau diserahkan kepada perusahaan pihak ketiga,” kata Iqbal.
Terkait penarikan retribusi nantinya berpijak pada Perda 11/2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Besaran pungutan retribusi mengacu pada payung hukum tersebut. Iqbal menuturkan sejauh ini potensi pendapatan daerah melalui retribusi parkir tepi jalan masih kurang maksimal. Terlihat dari target pendapatan yang dipatok oleh Dishub.
Pada 2015 jumlahnya yakni Rp 60 juta dengan realisasi Rp 87,1 juta. Setahun berikutnya target mengalami penurunan menjadi Rp 50 juta. Adapun capaiannya senilai Rp 78,7 juta. Tahun lalu target dari sektor ini ditetapkan Rp 70 juta. Dengan perolehan pendapatan sejumlah Rp 86,9 juta. Adapun titik parkir terdiri dari tiga lokasi. Meliputi Kawasan Wisata Bontang Kuala, Bank Mandiri Jalan Ahmad Yani, dan Pasar Seng Tanjung Limau.
“Ketika mau memaksimalkan tentunya butuh panduan,” pungkasnya. (*/ak/kpg)







