KEKERASAN terhadap jurnalis dan upah layak tidak mendapat panggung dalam perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2020 di Kalimantan Selatan. Pembahasan acara yang mengambil tema “Pers Menggelorakan Kalimantan Selatan Gerbang Ibu Kota Negara”, itu masih banyak diisi acara seremonial.
“Pemerintah dan penyelenggara HPN justru masih berkutat dengan pembahasan isu-isu umum kewartawanan. Paling mentok isu kemerdekaan pers,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan Devi Alamsyah.
Menurutnya, tak ada pernyataan dari para petinggi negara yang menyentil komitmen untuk dua persoalan itu. Padahal, dalam catatan AJI terdapat 53 kasus kekerasan jurnalis yang terjadi sepanjang 2019. Didominasi oleh kekerasan fisik, sebanyak 20 kasus.
Lalu, perusakan alat atau data hasil liputan 14 kasus, ancaman kekerasan atau teror (6 kasus), pemidanaan atau kriminalisasi (5 kasus), dan pelarangan liputan (4 kasus).
Hasil monitoring AJI, polisi mendominasi dengan angka mencapai 30 kasus. Pelaku kekerasan terbanyak kedua adalah warga (7 kasus), organisasi massa atau organisasi kemasyarakatan (6 kasus), serta orang tak dikenal (5 kasus).
“Sebagian besar kasus kekerasan itu terjadi selama demonstrasi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu 20-21 Mei 2019 dan demonstrasi mahasiswa 23-30 September 2019 lalu,” terangnya.
Di Kalimantan Selatan, intimidasi terhadap pers sempat terjadi sepanjang satu dekade terakhir. Paling terbaru, ada kasus Diananta Putra Sumedi, pimpinan banjarhits.id -partner resmi kumparan 1001 media- yang dipolisikan karena pemberitaan konflik lahan sawit dan masyarakat adat. Nanta dilaporkan karena muatan berita itu dinilai berpotensi memicu konflik antarsuku agama, atau ras (SARA).
Mundur ke belakang, ada juga kasus kekerasan lain berupa fisik yang melibatkan jurnalis Radar Banjarmasin, Zalyan S. Abdi. Zal, sapaannya, menerima pukulan dari politikus Tanah Bumbuu yang tak terima atas beritanya yang terkait bisnis tambang batu bara, pada 2016 silam.
Lebih jauh, ada M Yusuf, jurnalis Kemajuan Rakyat yang dipolisikan oleh korporasi hingga meninggal dunia dalam tahanan, medio Juni 2018 silam.
Tiga kasus ini hanya secuil dari pengalaman para jurnalis mengalami represi selama di lapangan. Untuk menyelesaikan persoalan pers, harusnya mereka yang tak terima dengan pemberitaan cukup memakai mekanisme yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Dewan Pers. “Bukan malah menyeret wartawan pada pusaran kekerasan,” tegasnya.
Selain isu kekerasan terhadap jurnalis, AJI Balikpapan dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Perwakilan Kalimantan Selatan juga tidak melihat ada pembahasan spesifik mengenai problem upah murah yang masih diterima para jurnalis.
Berdasarkan pantauan AJI di Banjarmasin, di lingkup Kalsel, tercatat ada perusahaan pers yang masih menggaji wartawan dengan rentang Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Upah Minimum Provinsi Kalsel sendiri kini mencapai Rp. 2.877.448. Jauh dari standar, hanya secuil media yang menggaji setara UMP atau lebih dari upah minimum.
Padahal, kebutuhan jurnalis sangatlah kompleks. Selain untuk kebutuhan rumah tangga, pakaian, dan hiburan, mereka juga harus memenuhi ongkos teknis seperti biaya transportasi lapangan, perawatan laptop, ponsel berikut pulsa dan paket data.
“Dengan upah di rentang tersebut, kami meyakini wartawan tak bisa memenuhi kebutuhannya secara utuh. Alih-alih berlaku profesional, mereka harus putar otak untuk mencari tambahan penghasilan di luar kerja-kerja jurnalistik,” ungkapnya. (redaksi)
Rujukan artikel:
https://advokasi.aji.or.id/index/data-kekerasan/1.html






