SANGATTA – Peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam tahanan, sudah bukan rahasia umum, memang terjadi di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Seperti terjadi di Lapas Kelas III Bontang. Aswan (40), akhirnya divonis berat oleh Pengadilan Negeri Sangatta, karena mengedarkan narkoba dari dalam Lapas Bontang, ke wilayah Kutai Timur.
Ketua Majelis Hakim yang dipimpin M Riduansyah dengan anggota Andreas Pungki Maradona serta Alfian Wahyu Pratama, memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa. Padahal, Aswan juga sedang menjalani hukuman di Lapas Bontang selama 5,6 tahun penjara.
“Hal yang meringankan, karena terdakwa membantu mengungkapkan peredaran narkoba, sopan dalam persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, dia adalah terpidana yang seharusnya berubah dalam penjara, namun ternyata penjara justru dijadikan sebagai tempat perlindungan aman untuk mengendalikan peredaran narkotika. Karena itu, hukuman yang setimpal dan adil bagi terdakwa adalah hukuman seumur hidup,” jelas Riduansyah, saat membacakan putusan.
Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harisman yang menuntut terdakwa 14 tahun penjara. Terkait putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum, Firman, menyatakan pikir-pikir. “Apakah akan banding atau tidak,” kata Firman. Sementara JPU pun menyatakan hal sama, masih pikir-pikir.
Terungkapnya perbuatan terdakwa, berawal dari penangkapan Fikri pada 7 Maret 2019 lalu, di Sangatta Selatan, dengan barang bukti berupa 57 gram sabu. Dari pemeriksaan Fikri, diketahui bahwa dia mengambil barang tersebut dari Kecamatan Wahau, dari seseorang atas perintah terdakwa Aswan.
Terdakwa mengendalikan peredaran narkotika dari lapas menggunakan handphone (HP). Dengan HP itu, Aswan dengan leluasa menyuruh Fikri menjual narkotika ke berbagai pihak. Fikri sendiri mengaku menerima upah senilai Rp 2 juta. Sementara Aswan, dalam kasus ini menerima keuntungan Rp 15 juta.
Aswan terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan narkotika golongan I dan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (selasar/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post