• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Perdagangan Satwa Dilindungi Masih Tinggi, Pembeli Bisa Dipidana

by Redaksi Bontang Post
11 Juni 2020, 10:40
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Perdagangan satwa dilindungi di Kaltim masih marak. Ratusan burung cucak hijau disita petugas. (sapos)

Perdagangan satwa dilindungi di Kaltim masih marak. Ratusan burung cucak hijau disita petugas. (sapos)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus perdagangan satwa dilindungi undang-undang di Kaltim cukup tinggi. Sebelumnya seorang pemuda berinisial LS (19) diamankan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum Kalimantan, KLHK, Polisi Hutan Balai KSDA Kalimantan Timur bersama oleh Polresta Samarinda. Barang bukti 167 burung cucak hijau (Chloropsis sonerati) disita.

Dari data Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Kalimantan, kasus penjualan satwa dilindungi pada 2020, jajarannya telah melakukan penindakan tiga kali di Kaltim dan empat kali di Kalimantan Barat (Kalbar).

“Sampai bulan ini (Juni) kami sudah 7 kali melakukan penindakan,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, beberapa waktu lalu, dilansir dari sapos.co.id (grup Bontangpost.id).

Baca Juga:  Terkait Penanganan Konflik Satwa Liar dan Manusia, TNK: Perlu Ada Tim Terpadu 

Merinci hasil pengungkapan yang dilakukan mulai 2015 hingga saat ini, angka kejahatan alam di Kaltim masih cukup tinggi. Yakni sebanyak 68 kasus. Dengan rincian data dari Seksi Wilayah II Samarinda, pada kasus pencemaran lingkungan hidup medio 2015-2020, 0 kasus pengungkapan. Sedangkan kasus pembalakan liar medio 2015 terdapat 2 kasus. 2016, 1 kasus. 2017, 9 kasus. 2018, 9 kasus. 2019, 9 kasus. 2020, 7 kasus.

Selanjutnya, kasus Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) medio 2015, 0 kasus. 2016, 1 kasus. 2017, 8 kasus. 2018, 1 kasus. 2019, 2 kasus dan di 2020, 3 kasus. Data kasus Perambahan Hutan, yakni di 2015, 0 kasus. 2016, 0 kasus. 2017, 0 kasus. 2018, 7 kasus. 2019, 4 kasus. 2020, 3 kasus.

Perusakan Lingkungan Hidup pada 2015-2019, 0 kasus dan di 2020 terdapat pengungkapan 2 kasus. Terakhir, data kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) medio 2015 hingga 2020, 0 kasus.

Baca Juga:  Anak Orang Utan itu Bertahan 14 Jam

“Total keseluruhan sudah ada 68 kasus yang ditangani Seksi Wilayah II Samarinda di lingkup Kaltim,” imbuh Subhan.

Sedangkan dua wilayah lainnya, yakni di Seksi Wilayah I Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) petugas berhasil melakukan penindakan sebanyak 51 kasus keseluruhan dari medio 2015-2020. Dan di Seksi Wilayah III Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), petugas berhasil melakukan penindakan dengan total 85 kasus keseluruhan, medio 2015-2020.

Dengan demikian, total keseluruhan kasus yang berhasil ditindak KLHK Wilayah Kalimantan, sebanyak 204 tindak kejahatan kekayaan alam medio 2015-2020.

“Kepada para pembeli harus lebih berhati-hati, karena juga bisa terancam jeratan hukum,” pungkasnya. (kis/beb/kpg)

Print Friendly, PDF & Email
Source: Sapos
Tags: perdagangan satwasatwasatwa liar
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Oknum Catut Nama Pejabat Muluskan Pemberian BLT, Kelurahan Merasa Terbantu

Next Post

Rekonstruksi Pencurian di Gudang Perusahaan Batu Bara, Tutup CCTV Pakai Kantong Plastik

Related Posts

Anak Orang Utan itu Bertahan 14 Jam
Bontang

Anak Orang Utan itu Bertahan 14 Jam

8 Februari 2018, 06:00
Terkait Penanganan Konflik Satwa Liar dan Manusia, TNK: Perlu Ada Tim Terpadu 
Bontang

Terkait Penanganan Konflik Satwa Liar dan Manusia, TNK: Perlu Ada Tim Terpadu 

3 Maret 2017, 13:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Investasi Bodong Emas Digital di Bontang, Terlapor Mulai Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.