bontangpost.id – Penduduk Beirut, Lebanon, tengah berduka akibat meledaknya gudang amonium nitrat, Selasa (4/8). Namun Kaltim bukan tanpa ancaman itu. Mengingat di provinsi ini juga terdapat pabrik amonium nitrat (AN) di Bontang.
Dari catatan Kaltim Post, pabrik amonium nitrat di Kota Taman itu dikelola oleh PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI). Letaknya di kawasan industri Kaltim Industrial Estate (KIE). Beroperasi sejak 2012 dengan kapasitas 300 ribu ton per tahun.
Satu pabrik lainnya adalah PT Black Bear Resources Indonesia (BBRI). Lokasinya hanya sepandangan mata dengan KNI. Dengan produksi yang lebih kecil, 82 ribu ton per tahun. Seperti yang tertera di website resmi perusahaan.
Sementara pabrik lainnya masih proses pembangunan. Milik PT Kaltim Amonium Nitrat (KAN). Diprediksi rampung 2022. Memiliki kapasitas 75 ribu ton per tahun. Selain amonium nitrat, juga memproduksi asam nitrat. Juga berada di areal KIE.
Menjadi tempat berdirinya pabrik amonium nitrat membuat Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni tanggap dengan kejadian di Beirut. Meski begitu, dia yakin keamanan pabrik sangat ketat. “Pasti menggunakan standar internasional,” kata Neni.
Terlebih menurutnya Bontang sudah berpengalaman dengan industri. Sehingga pabrik-pabrik yang berdiri mesti mengikuti standar yang ketat. “Insyaallah di Bontang tidak terjadi (seperti di Beirut). Untuk keamanan (gangguan), di sini juga ada Rudal (Denarhanud Rudal-002). Mereka selalu mengawasi,” terangnya.
Sementara itu, Pemerintah Lebanon memberikan tenggat waktu selama empat hari kepada komite investigasi untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas ledakan di Pelabuhan Beirut.
“Pagi ini (kemarin) kami mengambil keputusan untuk membentuk panitia investigasi. Dalam waktu maksimal empat hari (mereka) harus memberikan laporan rinci tentang pertanggungjawaban (ledakan). Akan ada putusan pengadilan,” ungkap Menteri Luar Negeri Lebanon Charbel Wehbe.
“Ini (kejadian) serius dan kami menganggapnya serius. Mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan kelalaian yang mengerikan ini akan dihukum oleh komite hakim,” tambahnya. (edw/rom/k16/kpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post