bontangpost.id – Kelurahan Bontang Kuala hanya mendirikan satu posko induk bantuan kebakaran. Untuk menghimpun dan mengatur seluruh bantuan publik bagi korban kebakaran di RT 06 dan RT 07 kampung atas laut Bontang Kuala.
Pemusatan posko ini dimaksudkan agar tata kelola bantuan publik lebih mudah dan transparan. Kelurahan Bontang Kuala sebagai penanggungjawab posko, dapat menyalurkan bantuan tepat sasaran. Serta menghindari kemungkinan oknum nakal memainkan bantuan publik atas nama bantuan kemanusiaan.
“Kami pusatkan. Posko bantuan satu saja,” ujar Lurah Bontang Kuala, Rony Apriansyah kepada bontangpost.id, Kamis (15/10/2020) pagi.
Pemusatan posko juga dilakukan selaras dengan SOP yang ditetapkan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Disos-PM) Bontang. Jadi seluruh bantuan nantinya hanya akan dihimpun di posko ini. Dan pembukaan posko minimal 3 hari.
Terkait sistema penyaluran, ujar Rony, disepakati bantuan harus disalurkan kepada korban saban hari usai salat maghrib. Ini dimaksdukan agar bantuan tidak menumpuk di posko, dan menghindari barang rusak atau disalahgunakan.
“Pembagian dilakukan sesuai porsi. Seberapa besar damdak kebakaran kepada korban,” terangnya.
Klasifikasi penerima bantuan dibagi 3. Pertama, mereka yang rumahnya habis terbakar. Dua, mereka yang rumahnya terdampak kebakaran tapi tidak seluruhnya terbakar. Ketiga, mereka yang kios atau kafenya dilahap si jago merah. Tapi tidak bertempat tinggal di sana.
“Kami sudah beri penjelasan. Alhamdullilah, mereka paham saja,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post