• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Omnibus Law Tak Akomodasi Perusahaan Lokal dan UMKM

by Redaksi Bontang Post
15 Oktober 2020, 12:00
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi UMKM

Ilustrasi UMKM

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Omnibus law tidak mendukung cita-cita pemerintah untuk memajukan industri padat karya. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menganggap undang-undang sapu jagat itu tak mengakomodasi perusahaan lokal maupun UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah). Sebaliknya, regulasi tersebut malah memberi karpet merah investor padat modal.

Tauhid menegaskan, kendala utama sektor UMKM adalah pemasaran. Bukan soal pendaftaran dan perizinan belaka. Seharusnya, omnibus law menjadi kerangka bagi investasi dalam negeri untuk mewujudkan peralihan teknologi pada perusahaan lokal dan UMKM. Boleh sebagian atau seluruhnya.

’’Dengan demikian, gap kapasitas teknologi perusahaan lokal dan perusahaan asing bisa berkurang. Perusahaan lokal dan UMKM tanah air akan berkembang menjadi mitra yang sejajar,’’ papar Tauhid kepada Jawa Pos kemarin (13/10).

Seiring berkembangnya zaman, industri padat karya kian terkikis dengan industri padat modal. Tauhid menyatakan, proporsi investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) di Indonesia dalam lima tahun terakhir cenderung ke sektor tersier. Yakni, jasa dan telekomunikasi.

Baca Juga:  Kantor DPRD Bontang Diduduki Massa, Dua Fraksi Tolak Omnibus Law

Sektor itu lebih condong pada industri padat modal yang mengandalkan teknologi dan tidak membutuhkan banyak tenaga kerja. Praktis, multiplier terhadap penyerapan tenaga kerja menjadi rendah.

Sementara itu, peneliti Indef Bhima Yudhistira Adhinegara menyebut omnibus law tidak memiliki fokus. Di satu sisi, pemerintah ingin ada lembaga pengelola aset (Sovereign Wealth Fund/SWF) yang uangnya bisa dikelola manajemen investasi pada surat berharga. Di sisi lain, pada klaster ketenagakerjaan, hak pekerja dipangkas untuk menarik investasi padat karya.

Di bidang start-up, pemerintah membuka ruang untuk tenaga kerja asing (TKA). Pada klaster pangan, yang didorong adalah importer pangan. ’’Jadi, jenis investasi apa yang sebenarnya ingin didorong?’’ kritik Bhima.

Baca Juga:  Paksakan Pengesahan RUU Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Abaikan Akal Sehat

Menurut dia, Omnibus Law Cipta Kerja hanya menjadi alat bagi investor yang punya kepentingan usaha dengan para pejabat pemerintah. Itu terlihat dari susunan satgas dan pembahasan yang ekspres. Misalnya, revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba). ’’Terlihat ada konflik kepentingan antara pembuat omnibus law dan bisnis ekstraktif sumber daya alam (SDA),’’ ucapnya.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menuturkan, belum ada hal spesifik soal penyediaan hunian rakyat pada omnibus law. Seharusnya, perlu ada pasal yang membahas ketersediaan bank tanah untuk hunian masyarakat berpenghasilan rendah dan perkotaan. ’’Mengingat saat ini bank tanah lebih diarahkan pada penyediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, serta mendukung investasi bagi kawasan ekonomi khusus dan industri,’’ ungkap Ali.

Baca Juga:  Kewenangan Dipangkas Pusat, Lingkungan Kaltim Kian Terancam, Pemda Cuma Jadi Penonton

Bank tanah untuk hunian nantinya tidak hanya dari tanah negara yang sudah ada. Juga, tidak harus melalui pembelian lahan. Bisa memberdayakan tanah-tanah BUMN/BUMD untuk sebagian disiapkan. Termasuk tanah-tanah yang jadi kewajiban pengembang swasta melalui hunian berimbang. (han/c18/hep/kpg)

Tags: omnibus lawuu cipta kerja
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kebakaran di Bontang Kuala Diduga Akibat Korsleting Listrik

Next Post

Kelurahan Bontang Kuala Hanya Buka Satu Posko Bantuan Kebakaran

Related Posts

Imbas Pandemi, Puluhan Perusahaan di Kaltim Tutup
Kaltim

Imbas Pandemi, Puluhan Perusahaan di Kaltim Tutup

26 Oktober 2020, 16:14
Isran Usulkan Semua Guru Honorer Jadi PPPK
Kaltim

Royalti Tambang Hilang, Gubernur Tak Tuntut Pusat

23 Oktober 2020, 20:58
Privat: Kaltim Kaya Sumber Daya Alam, Tapi Miskin Pembangunan
Kaltim

Dampak Omnibus Law, Perusahaan Tambang Bebas Tidak Membayar Royalti, Kaltim Berpotensi Kehilangan Rp 9 Triliun

22 Oktober 2020, 19:00
Industri Tambang di Omnibus Law; Petani Terancam Makin Tersingkir, Hutan Kian Gundul
Kaltim

Industri Tambang di Omnibus Law; Petani Terancam Makin Tersingkir, Hutan Kian Gundul

22 Oktober 2020, 09:35
Kantor DPRD Bontang Diduduki Massa, Dua Fraksi Tolak Omnibus Law
Kaltim

Kewenangan Dipangkas Pusat, Lingkungan Kaltim Kian Terancam, Pemda Cuma Jadi Penonton

15 Oktober 2020, 20:32
Pjs Wali Kota Tak Ingin Buru-Buru Keluarkan Surat Penolakan UU Cipta Kerja
Bontang

Pjs Wali Kota Tak Ingin Buru-Buru Keluarkan Surat Penolakan UU Cipta Kerja

13 Oktober 2020, 09:57

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.