• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Industri Tambang di Omnibus Law; Petani Terancam Makin Tersingkir, Hutan Kian Gundul

by Redaksi Bontang Post
22 Oktober 2020, 09:35
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Desa Mulawarman yang diapit aktivitas tambang.

Desa Mulawarman yang diapit aktivitas tambang.

Share on FacebookShare on Twitter

Ketergantungan Kaltim terhadap industri ekstraktif menyimpan masalah serius. Ribuan lubang tambang yang sudah terbentuk lahir dari duka rakyat jelata.

KATANYA, kedatangan industri di wilayahnya akan berdampak baik pada kesejahteraan masyarakat. Namun hal ini tidak dirasakan oleh Rukka. Seorang petani dari Sungai Nangka, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kedatangan industri tambang batu bara justru membawa keresahan dan duka. Banyak petani lahannya diserobot perusahaan. Termasuk lahan milik Rukka.

Dia yang seorang petani, jadi akrab ke pengadilan karena bersengketa lahan. “Untung dua kali sengketa ke pengadilan saya menang. Pengadilan bisa lihat dokumen-dokumen saya ini asli, tidak seperti mereka (perusahaan),” kata Rukka dalam seminar daring “Kitab Hukum Rezim Oligarki. Jejak Buruk Industri Tambang dan Energi Kotor di Kalimantan Timur”, Senin (19/10). Lanjut dia, kedatangan industri wilayahnya bukan membawa kesejahteraan. Justru banyak debu dan pencemaran. Setiap hujan lebat, banjir menerjang. Lahan petani kelimpahan lumpur akibat aktivitas pertambangan.

Baca Juga:  Bos Tambang Batu Bara di Kaltara Masuk Red Notice

Peristiwa yang belum pernah dirasakannya itu, jadi bencana rutin bagi di dan petani di Sungai Nangka kala perusahaan batu bara mulai merambah.

Rukka dan kawan-kawannya tak tinggal diam. Mencari keadilan dengan melaporkan musibah yang dialami kepada polisi dan aparat pemerintah. Tetapi hasilnya tidak terlihat.

Padahal, dengan bercocok tanam Rukka dan kawan-kawannya sudah bisa hidup layak. Mereka bisa mencari makan dan menyekolahkan anak-anaknya. “Makanya, ini kami harus ke mana lagi,” sebutnya. Kondisi seperti yang dialami Rukka bisa lebih banyak terjadi di Kaltim seiring disahkannya omnibus law yang bakal ramah investasi. Diungkapkan Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, Kaltim menjadi daerah sangat bergantung dengan industri ekstraktif. Ribuan lubang tambang sudah terbentuk.

Tidak hanya menelan puluhan nyawa anak-anak, industri tambang ini juga mengakibatkan tanah masyarakat terampas. Nyatanya, industri ekstraktif tidak benar-benar menjanjikan kesejahteraan. “Ketimpangan terjadi misalnya di Kukar. Wilayah ini memiliki izin tambang tertinggi tetapi penduduk miskinnya juga tertinggi di Kaltim,” kata Rupang. Maka dari itu, ketika omnibus law berlaku, menurutnya akan memukul Kaltim. Pemerintah daerah pun akan kehilangan tajinya ketika ada permasalahan industri ekstraktif di Kaltim.

Baca Juga:  Pemanfaatan Kolam Bekas Tambang yang Patut Diuji Kelayakannya

Sifat omnibus law yang sentralistik tidak akan menguntungkan pemerintah daerah. Apalagi saat ini kasus kasus pertambangan maupun industri ekstraktif di Kaltim masih terus terjadi. Diawasi pemerintah daerah yang dekat dengan mata pun, permasalahan masih terus ada. Masih banyak perusahaan-perusahaan yang nakal. Kondisi ini akan diperparah ketika pengawasan justru datang dari pusat. Termasuk urusan perizinan yang datang dari pusat. Sementara yang bakal kena dampak langsung adalah masyarakat Kaltim. Termasuk petani-petani kecil seperti Rukka. Masyarakat yang tiap hari mencari nafkah, bernafas, dan berpijak di tanah Kaltim.

Direktur Wahana lingkungan hidup Kaltim Yohana Tiko mengatakan, dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tidak ada batas minimum. “Padahal di pasal sebelumnya ada batas minimum tutupan hutan sebanyak 30 persen,” sambung Tiko. Inilah alasan mengapa masih ada ruang terbuka hijau yang dipertahankan di tengah maraknya industri ekstraktif. Namun di omnibus law ini sudah tidak ada. Selain itu, sanksi yang diberikan hanyalah sanksi administrasi bagi para pelaku industri yang nakal. Industri-industri yang merampas tanah adat ataupun tanah petani tidak bakal kena sanksi pidana. Pun begitu mereka yang mengeksplorasi kawasan terlarang seperti cagar alam ataupun hutan lindung.

Baca Juga:  Akademisi Menolak Omnibus Law

Sanksi pidana justru bisa menanti para petani yang dianggap menghalang-halangi. Sementara diketahui konflik petani ataupun masyarakat dengan perusahaan masih kerap terjadi. Seperti kisah yang dialami Rukka. (nyc/riz/k15)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: omnibus lawtambang batu baraUU Cilakauu cipta kerja
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jokowi Semakin Berjarak dengan Rakyat

Next Post

Penerapan Jam Malam Harus Berdasar Kajian

Related Posts

Satgas PKH Ungkap Ribuan Hektare Lahan di Kaltim Dikuasai Ilegal, dari Sawit hingga Tambang Batu Bara
Kaltim

Satgas PKH Ungkap Ribuan Hektare Lahan di Kaltim Dikuasai Ilegal, dari Sawit hingga Tambang Batu Bara

29 Desember 2025, 20:30
Kinerja Pengawasan Tambang Kaltim Lemah, Jatam: Lubang Tambang, Pelanggaran, dan Ancaman Serius Ekologis
Lingkungan

Kinerja Pengawasan Tambang Kaltim Lemah, Jatam: Lubang Tambang, Pelanggaran, dan Ancaman Serius Ekologis

28 Desember 2025, 13:22
Rencana Ketahanan Pangan Kaltim Jajaki Pertanian di Lahan Bekas Tambang Jadi Sorotan
Lingkungan

Pokja 30 Desak Moratorium Tambang di Kaltim, Soroti Reklamasi dan Transparansi

30 November 2025, 14:58
Di Balik Geliat Tambang Kutim; 37 Ribu Warga Masih Miskin, Hidup di Bawah Rp1 Juta Sebulan
Kaltim

Di Balik Geliat Tambang Kutim; 37 Ribu Warga Masih Miskin, Hidup di Bawah Rp1 Juta Sebulan

25 Juli 2025, 19:03
Wapres Gibran Datangi Posko Warga Kaltim Penolak Hauling Batu Bara di Jalan Nasional
Kaltim

Wapres Gibran Datangi Posko Warga Kaltim Penolak Hauling Batu Bara di Jalan Nasional

16 Juni 2025, 10:19
Wali Kota Andi Harun Tetapkan Samarinda Darurat Bencana
Kaltim

Matangkan Skema Pengendalian Banjir di Samarinda, Andi Harun Kunci RTRW Bebas Pertambangan

11 Juni 2025, 07:44

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Bontang Berulah Lagi, Uang Curian Rp20 Juta Ludes untuk Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.