Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Jumat, 1 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kaltim

Industri Tambang di Omnibus Law; Petani Terancam Makin Tersingkir, Hutan Kian Gundul

Reporter: Redaksi
Kamis, 22 Oktober 2020, 09:35 WITA
dalam Kaltim
2 menit dibaca
Industri Tambang di Omnibus Law; Petani Terancam Makin Tersingkir, Hutan Kian Gundul

Desa Mulawarman yang diapit aktivitas tambang.

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

Ketergantungan Kaltim terhadap industri ekstraktif menyimpan masalah serius. Ribuan lubang tambang yang sudah terbentuk lahir dari duka rakyat jelata.

KATANYA, kedatangan industri di wilayahnya akan berdampak baik pada kesejahteraan masyarakat. Namun hal ini tidak dirasakan oleh Rukka. Seorang petani dari Sungai Nangka, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Kedatangan industri tambang batu bara justru membawa keresahan dan duka. Banyak petani lahannya diserobot perusahaan. Termasuk lahan milik Rukka.

Dia yang seorang petani, jadi akrab ke pengadilan karena bersengketa lahan. “Untung dua kali sengketa ke pengadilan saya menang. Pengadilan bisa lihat dokumen-dokumen saya ini asli, tidak seperti mereka (perusahaan),” kata Rukka dalam seminar daring “Kitab Hukum Rezim Oligarki. Jejak Buruk Industri Tambang dan Energi Kotor di Kalimantan Timur”, Senin (19/10). Lanjut dia, kedatangan industri wilayahnya bukan membawa kesejahteraan. Justru banyak debu dan pencemaran. Setiap hujan lebat, banjir menerjang. Lahan petani kelimpahan lumpur akibat aktivitas pertambangan.

Peristiwa yang belum pernah dirasakannya itu, jadi bencana rutin bagi di dan petani di Sungai Nangka kala perusahaan batu bara mulai merambah.

Baca Juga:  Paksakan Pengesahan RUU Cipta Kerja, Pemerintah Dinilai Abaikan Akal Sehat

Rukka dan kawan-kawannya tak tinggal diam. Mencari keadilan dengan melaporkan musibah yang dialami kepada polisi dan aparat pemerintah. Tetapi hasilnya tidak terlihat.

Padahal, dengan bercocok tanam Rukka dan kawan-kawannya sudah bisa hidup layak. Mereka bisa mencari makan dan menyekolahkan anak-anaknya. “Makanya, ini kami harus ke mana lagi,” sebutnya. Kondisi seperti yang dialami Rukka bisa lebih banyak terjadi di Kaltim seiring disahkannya omnibus law yang bakal ramah investasi. Diungkapkan Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, Kaltim menjadi daerah sangat bergantung dengan industri ekstraktif. Ribuan lubang tambang sudah terbentuk.

Tidak hanya menelan puluhan nyawa anak-anak, industri tambang ini juga mengakibatkan tanah masyarakat terampas. Nyatanya, industri ekstraktif tidak benar-benar menjanjikan kesejahteraan. “Ketimpangan terjadi misalnya di Kukar. Wilayah ini memiliki izin tambang tertinggi tetapi penduduk miskinnya juga tertinggi di Kaltim,” kata Rupang. Maka dari itu, ketika omnibus law berlaku, menurutnya akan memukul Kaltim. Pemerintah daerah pun akan kehilangan tajinya ketika ada permasalahan industri ekstraktif di Kaltim.

Baca Juga:  Omnibus Law Tak Akomodasi Perusahaan Lokal dan UMKM

Sifat omnibus law yang sentralistik tidak akan menguntungkan pemerintah daerah. Apalagi saat ini kasus kasus pertambangan maupun industri ekstraktif di Kaltim masih terus terjadi. Diawasi pemerintah daerah yang dekat dengan mata pun, permasalahan masih terus ada. Masih banyak perusahaan-perusahaan yang nakal. Kondisi ini akan diperparah ketika pengawasan justru datang dari pusat. Termasuk urusan perizinan yang datang dari pusat. Sementara yang bakal kena dampak langsung adalah masyarakat Kaltim. Termasuk petani-petani kecil seperti Rukka. Masyarakat yang tiap hari mencari nafkah, bernafas, dan berpijak di tanah Kaltim.

Direktur Wahana lingkungan hidup Kaltim Yohana Tiko mengatakan, dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tidak ada batas minimum. “Padahal di pasal sebelumnya ada batas minimum tutupan hutan sebanyak 30 persen,” sambung Tiko. Inilah alasan mengapa masih ada ruang terbuka hijau yang dipertahankan di tengah maraknya industri ekstraktif. Namun di omnibus law ini sudah tidak ada. Selain itu, sanksi yang diberikan hanyalah sanksi administrasi bagi para pelaku industri yang nakal. Industri-industri yang merampas tanah adat ataupun tanah petani tidak bakal kena sanksi pidana. Pun begitu mereka yang mengeksplorasi kawasan terlarang seperti cagar alam ataupun hutan lindung.

Baca Juga:  Tambang Batu Bara Ilegal Ditemukan di Ring Satu IKN Baru

Sanksi pidana justru bisa menanti para petani yang dianggap menghalang-halangi. Sementara diketahui konflik petani ataupun masyarakat dengan perusahaan masih kerap terjadi. Seperti kisah yang dialami Rukka. (nyc/riz/k15)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: omnibus lawtambang batu baraUU Cilakauu cipta kerja
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan161Tweet101Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Dampak Kerusakan Lingkungan Tak Terkendali, Pemprov dan Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemalsuan Izin Tambang

Sabtu, 25 Juni 2022, 20:00 WITA
Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Agustus Pembangunan Gedung dan Jalan IKN Dimulai, 2024 Ditarget Rampung

Sabtu, 25 Juni 2022, 08:55 WITA
IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

IUP Diduga Palsu Bermunculan, Pelaku Manfaatkan Celah Masa Transisi Kewenangan

Jumat, 24 Juni 2022, 15:00 WITA
Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Rakor di Kaltim, KPK Soroti Proyek Mangkrak

Kamis, 23 Juni 2022, 19:00 WITA
Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Tanpa Laporan, Polisi Bisa Turun Tangan Tangani Izin Tambang Palsu

Kamis, 23 Juni 2022, 10:57 WITA
Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Izin Tambang Tertanda Gubernur Kaltim Diyakini Palsu

Rabu, 22 Juni 2022, 16:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Penerapan Jam Malam Harus Berdasar Kajian

Penerapan Jam Malam Harus Berdasar Kajian

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Motor vs Truk di Jalan A Yani, Begini Kondisi Pemotor

Sabtu, 25 Juni 2022, 19:43 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Jumat, 1 Juli 2022, 18:00 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.