• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Terdakwa Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 10 Triliun

by Redaksi Bontang Post
16 Oktober 2020, 10:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
ILUSTRASI logo Asuransi Jiwasraya. (Antara Photo)

ILUSTRASI logo Asuransi Jiwasraya. (Antara Photo)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Heru diyakini melakukan korupsi dan memperkaya diri secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Rp 16 triliun.

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Kemas Roni membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

Heru juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Namun, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga:  Pemerintah Janjikan Pembayaran Klaim Jiwasraya Mulai Maret 2020

Selain itu, Heru Hidayat juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 10.728.783.375.000. Jika Heru tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” cetus Jaksa Roni.

Heru dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kepastian untuk Nasabah Jiwasraya Diumumkan Maret

Selain itu, Jaksa juga meyakini Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan pencucian uang. Benny juga turut dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

Jaksa menyebut, Heru dan Benny terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara yang tidak wajar. Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.

Baca Juga:  Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya

Heru Hidayat dan Benny Tjokro juga dituntut melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Tags: asuransi jiwasraya
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Satu Dekade Lebih Shinta Ratri Mendirikan Ponpes Khusus Waria

Next Post

Tingkatkan Sinergi dan Kerjasama Pengamanan Obvitnas, Pupuk Kaltim Terima Kunjungan Pangdam VI/Mulawarman

Related Posts

Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya
Nasional

Nasabah Jiwasraya Tagih Janji Pemerintah soal Pembayaran Polis

13 Mei 2020, 12:30
Kepastian untuk Nasabah Jiwasraya Diumumkan Maret
Nasional

Kepastian untuk Nasabah Jiwasraya Diumumkan Maret

30 Januari 2020, 11:00
Pemerintah Janjikan Pembayaran Klaim Jiwasraya Mulai Maret 2020
Nasional

Pemerintah Janjikan Pembayaran Klaim Jiwasraya Mulai Maret 2020

20 Januari 2020, 13:30
Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya
Nasional

Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya

29 Desember 2019, 15:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.