Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Senin, 27 Maret 2023
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Nasional

Terdakwa Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Uang Pengganti Rp 10 Triliun

Reporter: Redaksi
Jumat, 16 Oktober 2020, 10:00 WITA
dalam Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
ILUSTRASI logo Asuransi Jiwasraya. (Antara Photo)

ILUSTRASI logo Asuransi Jiwasraya. (Antara Photo)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Heru diyakini melakukan korupsi dan memperkaya diri secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Rp 16 triliun.

“Menyatakan terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Kemas Roni membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2020).

Heru juga dituntut membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Namun, jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga:  Nasabah Jiwasraya Tagih Janji Pemerintah soal Pembayaran Polis

Selain itu, Heru Hidayat juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 10.728.783.375.000. Jika Heru tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 10 tahun,” cetus Jaksa Roni.

Heru dituntut melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya

Selain itu, Jaksa juga meyakini Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro terbukti melakukan pencucian uang. Benny juga turut dituntut pidana seumur hidup dan denda Rp 5 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp 6 triliun.

Jaksa menyebut, Heru dan Benny terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara yang tidak wajar. Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham. Aksi itu dilakukan bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Baca Juga:  Kepastian untuk Nasabah Jiwasraya Diumumkan Maret

Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sebesar Rp 4.650.283.375.000 dan kerugian negara atas investasi reksadana senilai Rp 12,157 triliun. Total kerugian negara secara keseluruhan Rp 16.807.283.375.000,00 triliun.

Heru Hidayat dan Benny Tjokro juga dituntut melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: asuransi jiwasraya
PindaiBagikan66Tweet41Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Related Posts

ILUSTRASI logo Asuransi Jiwasraya. (Antara Photo)

Nasabah Jiwasraya Tagih Janji Pemerintah soal Pembayaran Polis

Rabu, 13 Mei 2020, 12:30 WITA
Menteri BUMN Erick Tohir. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Kepastian untuk Nasabah Jiwasraya Diumumkan Maret

Kamis, 30 Januari 2020, 11:00 WITA
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga (paling kiri) menyebut Pemerintah berharap pembayaran klaim Asuransi Jiwasraya Mulai dapat dilakukan Maret 2019. (Romys BInekasri/JawaPos.com)

Pemerintah Janjikan Pembayaran Klaim Jiwasraya Mulai Maret 2020

Senin, 20 Januari 2020, 13:30 WITA
ILUSTRASI logo Asuransi Jiwasraya. (Antara Photo)

Kemelut Jiwasraya, Awal Mula Gagal Bayar Hingga Upaya Penyelamatannya

Minggu, 29 Desember 2019, 15:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Penyerahan bantuan secara simbolis dari Direksi Pupuk Kaltim kepada Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto. (Humas Pupus Kaltim)

Tingkatkan Sinergi dan Kerjasama Pengamanan Obvitnas, Pupuk Kaltim Terima Kunjungan Pangdam VI/Mulawarman

Komentar Anda

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Seorang pria terekam CCTv membawa kabur motor di Gunung Elai

Pria Diduga Maling Motor di Gunung Elai Terekam CCTv

Rabu, 22 Maret 2023, 13:02 WITA
Pasar Ramadan di Jalan Ahmad Yani (Nasrullah/bontangpost.id)

Tiga Rekomendasi Tempat Berburu Takjil di Bontang

Sabtu, 25 Maret 2023, 12:30 WITA
Truk amblas di jembatan KM 5 terjadi pada Januari lalu

Hoaks! Truk Amblas di Jembatan KM 5 Bikin Macet

Sabtu, 25 Maret 2023, 10:28 WITA
Pengunjung pusat thrift di Semarang sedang memilah baju bekas. (Radar Semarang)

Curhat Pengusaha Thrift di Bontang dan Harapan Bangkitnya Brand Lokal

Kamis, 23 Maret 2023, 13:30 WITA
Wali Kota Bontang Basri Rase

Tanggapi Larangan Bukber, Basri; Jangan Sampai Covid Naik Lagi

Jumat, 24 Maret 2023, 09:16 WITA
Ilustrasi

Keluarga Berisiko Stunting Bakal Dapat Bantuan Daging Ayam dan Telur

Senin, 27 Maret 2023, 08:38 WITA
Direksi Pupuk Kaltim bersama Direktur Perlindungan BNPT Imam Margono (tengah).

Gandeng BNPT, Pupuk Kaltim Perkuat Pengamanan Obvitnas dari Potensi Terorisme

Minggu, 26 Maret 2023, 17:27 WITA
Motor balap liar yang disita polisi

Bubarkan Balap Liar di Gunung Sari, Polisi Sita Dua Motor

Minggu, 26 Maret 2023, 09:52 WITA
Warung kelontong di Berbas Pantai kedapatan jual miras ilegal

Tiga warung Kelontong Kedapatan Jual Miras, Kena Denda Tipiring Rp 1,5 Juta

Minggu, 26 Maret 2023, 09:37 WITA
Lima warga Muara Badak ditangkap karena berjudi

Bulan Puasa Main Judi, 5 Kakek Terancam 4 Tahun Penjara

Minggu, 26 Maret 2023, 09:16 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.
Developed by Vision Web Development