bontangpost.id – Dua terdakwa kasus narkoba lebih 65 kilogram (kg) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tenggarong. Kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Kepala Kejari Tenggarong Darmo Wijoyo kepada Kaltim Post mengatakan, dua terdakwa berinisial As dan Bus, masing-masing dituntut hukuman mati. Keduanya diproses dalam perkara terpisah. As dan Bus diketahui merupakan satu jaringan sindikat narkoba.
Terdakwa As dan Bus ditangkap di jalan poros Bontang-Samarinda. “Dua terdakwa tersebut sudah memenuhi unsur untuk dituntut hukuman mati. Melihat dari jumlah atau kuantitas narkoba yang memang sangat banyak,” terang Darmo.
Menurut Darmo, kedua terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009. Untuk As menguasai barang bukti sabu seberat 32,3 kg. Sementara Bus memiliki sabu 33,6 kg.
“Sebagian wilayah hukum Polres Bontang masuk di Kabupaten Kukar, sehingga jaksa penuntutnya juga dari Kejari Tenggarong,” ujarnya.
Untuk agenda sidang selanjutnya digelar awal 2021. “Kami berupaya melakukan pembuktian di pengadilan semaksimal mungkin supaya memberikan efek jera bagi yang lain,” tambahnya.
Diwartakan sebelumnya, operasi penggagalan pengiriman sabu yang melibatkan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob Polda Kaltim ini dilakukan pada 11 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 Wita. Kedua terdakwa disinyalir mencoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menjalankan bisnis haramnya.
Kedua terdakwa diduga kuat merupakan pengedar narkoba jaringan Malaysia yang membawa sabu dari Tawau. Mereka menggunakan jalur laut menuju ke Tanjung Selor, Bulungan. Setelah itu, mereka membawa barang haram menuju Samarinda dengan kendaraan terpisah.
Sabu puluhan kilogram tersebut rencananya dibawa ke Sulawesi lalu disebar di sana lewat jalur darat. Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti seberat 65 bungkus besar sabu, 2 mobil, dan 5 ponsel. (qi/kri/k16)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post