• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Bawa 65 Kg Sabu, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

by Redaksi Bontang Post
25 Desember 2020, 14:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Dua terdakwa yang dituntut hukuman mati. (prokal)

Dua terdakwa yang dituntut hukuman mati. (prokal)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dua terdakwa kasus narkoba lebih 65 kilogram (kg) dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tenggarong. Kasus yang diungkap Ditresnarkoba Polda Kaltim itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.

Kepala Kejari Tenggarong Darmo Wijoyo kepada Kaltim Post mengatakan, dua terdakwa berinisial As dan Bus, masing-masing dituntut hukuman mati. Keduanya diproses dalam perkara terpisah. As dan Bus diketahui merupakan satu jaringan sindikat narkoba.

Terdakwa As dan Bus ditangkap di jalan poros Bontang-Samarinda. “Dua terdakwa tersebut sudah memenuhi unsur untuk dituntut hukuman mati. Melihat dari jumlah atau kuantitas narkoba yang memang sangat banyak,” terang Darmo.

Menurut Darmo, kedua terdakwa tersebut melanggar Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35/2009. Untuk As menguasai barang bukti sabu seberat 32,3 kg. Sementara Bus memiliki sabu 33,6 kg.

“Sebagian wilayah hukum Polres Bontang masuk di Kabupaten Kukar, sehingga jaksa penuntutnya juga dari Kejari Tenggarong,” ujarnya.

Untuk agenda sidang selanjutnya digelar awal 2021. “Kami berupaya melakukan pembuktian di pengadilan semaksimal mungkin supaya memberikan efek jera bagi yang lain,” tambahnya.

Diwartakan sebelumnya, operasi penggagalan pengiriman sabu yang melibatkan Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Intelmob Satbrimob Polda Kaltim ini dilakukan pada 11 Mei 2020 sekitar pukul 03.00 Wita. Kedua terdakwa disinyalir mencoba memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 untuk menjalankan bisnis haramnya.

Kedua terdakwa diduga kuat merupakan pengedar narkoba jaringan Malaysia yang membawa sabu dari Tawau. Mereka menggunakan jalur laut menuju ke Tanjung Selor, Bulungan. Setelah itu, mereka membawa barang haram menuju Samarinda dengan kendaraan terpisah.

Sabu puluhan kilogram tersebut rencananya dibawa ke Sulawesi lalu disebar di sana lewat jalur darat. Dari tangan para terduga pelaku, petugas menyita barang bukti seberat 65 bungkus besar sabu, 2 mobil, dan 5 ponsel.  (qi/kri/k16)

ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Peringati Hari Ibu, PIKA PKT Berbagi Sembako ke Petugas Kebersihan dan Pekarya Perempuan di RS Pupuk Kaltim

Next Post

Pilkada Bontang, Tingkat Partisipasi Rendah, Anggaran Terkecil

Related Posts

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine
Kesehatan

Empat Tanda Kerusakan Ginjal yang Bisa Dikenali Lewat Urine

31 Oktober 2026, 19:05
Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat
Bontang

Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

31 Oktober 2026, 15:33
Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu
Kaltim

Jatam Soroti Ancaman Tambang dan Sawit terhadap Habitat Badak Pari di Mahulu

31 Oktober 2026, 14:10
25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah
Bontang

25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

31 Oktober 2026, 11:23
Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang
Kriminal

Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

31 Oktober 2026, 10:54
3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri
Kaltim

3.485 Pekerja di Kaltim Terdata Kehilangan Pekerjaan, Penyebabnya Masih Ditelusuri

31 Oktober 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.