• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Detik-detik Sulaiman Dikeroyok Sampai Dibacok Parang

by BontangPost
22 Januari 2021, 14:00
in Kriminal, Nasional
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi menangkap dua pengeroyok pria bernama Sulaiman (43) hingga tewas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kedua pelaku berinisial MTF (37) dan SR (34).

Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penganiayaan bermula saat korban diduga tepergok saat hendak mencuri di sebuah warung.

Kedua pelaku yang memergoki korban langsung melakukan pemukulan dan pembacokan menggunakan parang. “Setelah dihakimi, korban berjalan dari TKP sampai ke sekitar gedung KPK tempat korban ditemukan,” kata Yogen dalam keterangannya yang diterima Jumat (22/1) dilansir dari jpnn.com (grup bontangpost.id).

Usai ditolong warga setempat, korban dibawa ke puskesmas terdekat. Namun dalam perjalanan, Sulaiman terlalu banyak kehabisan darah sehingga meninggal dunia.

Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan guna menangkap kedua pelaku yang main hakim sendiri tersebut. Kurang dari 12 jam, kedua pelaku sudah ditangkap petugas.

“Pelaku pengeroyokan sudah ditangkap, ada dua orang yang kami tahan,” ujar Yogen.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: bacok parangkeroyok
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penghormatan Terakhir kepada Para Korban Sriwijaya Air

Next Post

Cabuli Anak Saat Istri Covid-19, Mantan Anggota Dewan Dijerat Pasal Berlapis

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo 21 April, DPRD Kaltim Sepakati Tuntutan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.