Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Kamis, 25 Februari 2021
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang Kriminal

Detik-detik Sulaiman Dikeroyok Sampai Dibacok Parang

Reporter: BontangPost
Jumat, 22 Januari 2021, 14:00 WITA
dalam Kriminal, Nasional
1 menit dibaca
Detik-detik Sulaiman Dikeroyok Sampai Dibacok Parang
Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Unit Reskrim Polsek Metro Setiabudi menangkap dua pengeroyok pria bernama Sulaiman (43) hingga tewas di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Kedua pelaku berinisial MTF (37) dan SR (34).

Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, penganiayaan bermula saat korban diduga tepergok saat hendak mencuri di sebuah warung.

Kedua pelaku yang memergoki korban langsung melakukan pemukulan dan pembacokan menggunakan parang. “Setelah dihakimi, korban berjalan dari TKP sampai ke sekitar gedung KPK tempat korban ditemukan,” kata Yogen dalam keterangannya yang diterima Jumat (22/1) dilansir dari jpnn.com (grup bontangpost.id).

Usai ditolong warga setempat, korban dibawa ke puskesmas terdekat. Namun dalam perjalanan, Sulaiman terlalu banyak kehabisan darah sehingga meninggal dunia.

Atas informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan guna menangkap kedua pelaku yang main hakim sendiri tersebut. Kurang dari 12 jam, kedua pelaku sudah ditangkap petugas.

“Pelaku pengeroyokan sudah ditangkap, ada dua orang yang kami tahan,” ujar Yogen.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan pelaku untuk membacok korban. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 juncto 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bacok parangkeroyok
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan167Tweet105Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kamis, 25 Februari 2021, 15:10 WITA
SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan

SE Kapolri; Tersangka Kasus UU ITE yang Meminta Maaf Tidak Ditahan

Rabu, 24 Februari 2021, 19:00 WITA
20 Ribu Jiwa Terdampak Banjir di Samarinda

PNS Korban Banjir Bisa Ajukan Cuti Maksimal 1 Bulan

Rabu, 24 Februari 2021, 13:15 WITA
Suami Aniaya Istri karena Joget TikTok

Suami Aniaya Istri karena Joget TikTok

Rabu, 24 Februari 2021, 08:42 WITA
Penanganan Covid-19 Indonesia Terburuk di Asia Tenggara

Penanganan Covid-19 Indonesia Terburuk di Asia Tenggara

Selasa, 23 Februari 2021, 21:00 WITA
Resmi Dipangkas, Cuti Bersama Hanya Dua Hari

Resmi Dipangkas, Cuti Bersama Hanya Dua Hari

Senin, 22 Februari 2021, 21:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Cabuli Anak Saat Istri Covid-19, Mantan Anggota Dewan Dijerat Pasal Berlapis

Cabuli Anak Saat Istri Covid-19, Mantan Anggota Dewan Dijerat Pasal Berlapis

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Pemotor yang Terlindas Pick-Up Meninggal Dunia

Rabu, 24 Februari 2021, 19:15 WITA
Tommy Soeharto Dimenangkan PTUN, Posisi Anggota DPRD Bontang Terancam

Tommy Soeharto Dimenangkan PTUN, Posisi Anggota DPRD Bontang Terancam

Jumat, 19 Februari 2021, 16:28 WITA
5.498 Orang Angkat Kaki dari Bontang Sepanjang 2020

5.498 Orang Angkat Kaki dari Bontang Sepanjang 2020

Sabtu, 20 Februari 2021, 10:00 WITA
Titik Nol Tol Samarinda-Bontang Masih Rahasia

Penyusunan Amdal Jalan Tol Samarinda-Bontang, 50 Peserta Lelang Ambil Bagian

Selasa, 23 Februari 2021, 10:00 WITA
Pelaku Penganiayaan Kucing di Loktuan dan Perekam Video Diamankan

Pelaku Penganiayaan Kucing di Loktuan dan Perekam Video Diamankan

Rabu, 17 Februari 2021, 20:59 WITA
Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kamis, 25 Februari 2021, 15:10 WITA
Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan, KSOP Nilai Salahi Aturan, Dishub Sebut Tak Masalah

Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan, KSOP Nilai Salahi Aturan, Dishub Sebut Tak Masalah

Kamis, 25 Februari 2021, 14:00 WITA
Polresta Samarinda Selidiki Video Pernikahan yang Viral di ‘Lambe Turah’

Polresta Samarinda Selidiki Video Pernikahan yang Viral di ‘Lambe Turah’

Kamis, 25 Februari 2021, 13:00 WITA
Spontan Injak Gas saat Benturan, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Spontan Injak Gas saat Benturan, Sopir Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 25 Februari 2021, 11:30 WITA
Direktur BPR Bontang Sejahtera Tepis Tudingan Boros Operasional

BPR Bontang Sejahtera Merugi

Kamis, 25 Februari 2021, 11:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.