bontangpost.id – Pemkot Bontang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kebijakan ini pun telah masuk perpanjangan kedua. Bakal berakhir pada 26 Februari mendatang.
Dalam surat edaran wali kota bernomor 188.65/190/DINKES/2021 diatur mengenai batasan waktu operasional pedagang di pasar. Terutama di akhir pekan, jam operasional maksimal pukul 12.00 Wita. Kondisi ini dikeluhkan pedagang pasar Taman Rawa Indah (Tamrin).
Mengingat masih ada sebagian pedagang yang menggelar lapak di Jalan KS Tubun maupun Ir H Juanda di atas ketentuan tersebut. Ketegangan terjadi pada tiga hari lalu. Tepatnya ketika petugas keamanan menutup gerbang pasar pukul 12.00 Wita. Namun setelah itu dibuka lagi oleh pedagang.
Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Rawa Indah Saleh membenarkan peristiwa itu. Bahkan, ia mengambil sikap untuk melakukan langkah pembukaan gerbang pasar.
“Saya buka karena ada diskriminasi aturan. Gerah dengan ketegasan petugas yang memble,” kata Saleh.
Sebelumnya, ia meminta kepada seluruh pedagang untuk tetap berjualan. Perihal penutupan nantinya akan dikoordinasikan dengan petugas keamanan. Ketika mendatangi petugas, ia meminta untuk dibukakan akses bangunan tersebut. Jika tidak urusan bakal menjadi lebih runyam. Karena seluruh pedagang akan menuju ke lokasi masuk itu.
“Awalnya petugas tidak mau karena ada instruksi dari pimpinannya. Tetapi akhirnya akses itu bisa dilalui 12.30 Wita,” ucapnya.
Akan tetapi dua jam berselang, personil Satgas turun melakukan penyisiran. Ketika didapati askes terbuka, ia menuju pintu depan bangunan. Sejumlah pedagang pun mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Bontang. Menurutnya, ada sejumlah keputusan yang tidak sesuai dengan pembahasan saat evaluasi PPKM jilid kedua.
“Petugas tidak tegas pada semua pedagang. Jangan hanya kami (pedagang pasar Tamrin) yang dipaksa taat aturan. Sementara pedagang yang berjualan di tepi jalan setelah ditertibkan bisa membuka lapaknya kembali,” keluhnya.
Dijelaskan Saleh, sejatinya pedagang pasar sepakat dengan langkah menghentikan penyebaran virus korona. Akan tetapi kebijakan itu seharusnya dipukul rata. Sehingga tidak terkesan timbul kecemburuan di waktu selanjutnya.
Ia pun tidak menggaransi adanya penutupan pasar ketika melewati durasi operasional, pada akhir pekan berikutnya. Selama petugas tidak disiagakan dan penutupan akses di dua ruas jalan tersebut.
“Kami akan ikuti aturan jika ada kinerja dari aparat. Selama masih ada pembiaran pedagang di tepi jalan, asosiasi tidak bisa menjamin pedagang yang ada di dalam pasar,” urainya.
Kebijakan Bontang Silent ini telah berlangsung tiga pekan. Pada pekan pertama dan kedua pedagang pasar mematuhi aturan tersebut. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post