• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Pacari Anak di Bawah Umur, Dicabuli, Kini Dibui

by Yulianti Basri
2 Maret 2021, 11:18
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka ditahan di Polsek Marangkayu.

Tersangka ditahan di Polsek Marangkayu.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – BI (26) kini terancam 15 tahun penjara. Dia terjerat tindak pidana cabul. Warga Desa Perangat Selatan, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, ini dilaporkan ke polisi, lantaran melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan kekasihnya, Sinta (bukan nama sebenarnya) yang masih di bawah umur.

BI diringkus Sat Reskrim Polsek Marangkayu, Minggu (28/2/2021) sekira pukul 23.30 Wita. Di RT 02 Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu. “Dia dilaporkan sama tante korban, karena tidak terima atas perbuatan tersangka,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang.

BI dan Sinta diketahui sudah berpacaran selama 6 bulan. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan hubungan intim sebanyak 20 kali. Di rumah tersangka. “Sudah dari Agustus sampai Desember 2020,” bebernya.

https://www.instagram.com/tv/CL4KeorhiuN/?igshid=kv7ymlp17aut

Sebelumnya, Sabtu (27/2/2021) korban mendatangi rumah pelapor. Dia kemudian bercerita telah melakukan hubungan intim bersama kekasihnya. “Dari pengakuan korban ke tantenya, dia baru melakukan perbuatan itu satu kali. Dia mau melayani tersangka karena merasa takut,” ujarnya.

Kini BI telah ditahan di Polsek Marangkayu, bersama barang bukti baju dan pakaian dalam korban. Dia dijerat pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

 

 

 

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: cabuli anak di bawah umur
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Vaksinasi Tahap Kedua di Bontang Dimulai

Next Post

BPR Rugi Rp 324 Juta, Nursalam; Sebaiknya Ditutup

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.