• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Pimpinan LPK Gigacom Divonis 5 Tahun

by BontangPost
4 Maret 2021, 14:03
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim 2012 dan 2014 yang dilakukan oleh pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) Gigacom mendekati babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan terdakwa Johansyah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sidang putusan itu telah digelar Senin (1/3/2021).

Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp 809 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.

Baca Juga:  Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, JPU dan Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Banding

Aset itu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara dua tahun. Besaran ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kajari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan sebelumnya tuntutan JPU ialah penjara selama tujuh tahun empat bulan. Dikurangi masa tahanan yang sudah dilalui terdakwa.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan dana hibah secara bersama-sama. Digunakan tidak sesuai peruntukkannya,” kata Yudo.

JPU menuntut terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1  juncto Pasal 18 UU 31/1999. Telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Juga:  Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, JPU dan Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Banding

Baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim sehubungan putusan ini. Permohonan ini pun dikabulkan, keduanya diberi tenggat waktu tujuh hari pasca putusan untuk mengambil sikap.

Diketahui, terdakwa diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014. Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: giga comlpk
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pendapatan Sarang Walet Nihil, Ketua Dewan; Bapenda Jemput Bola, Jangan Diam

Next Post

Dipecat dari Partai Demokrat, Marzuki Alie Polisikan AHY

Related Posts

Pimpinan LPK Gigacom Divonis 5 Tahun
Kriminal

Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, JPU dan Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Banding

12 Maret 2021, 13:00

Terpopuler

  • Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    Wanita Bontang Ditipu Pria Ngaku Pengusaha Tambang, Modus Bergaya Sultan Rugikan Rp1,1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Bontang Tambah Layanan Urologi, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro-Kontra Rombel, Komite SMAN 1 Bontang Pilih Dukung Penambahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Rugi Longsor Mandek, Warga Kanaan Bontang Tagih Janji Pemilik Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.