bontangpost.id – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim 2012 dan 2014 yang dilakukan oleh pimpinan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) Gigacom mendekati babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan terdakwa Johansyah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sidang putusan itu telah digelar Senin (1/3/2021).
Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp 809 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
Aset itu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara dua tahun. Besaran ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kajari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan sebelumnya tuntutan JPU ialah penjara selama tujuh tahun empat bulan. Dikurangi masa tahanan yang sudah dilalui terdakwa.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan dana hibah secara bersama-sama. Digunakan tidak sesuai peruntukkannya,” kata Yudo.
JPU menuntut terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999. Telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baik JPU maupun kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim sehubungan putusan ini. Permohonan ini pun dikabulkan, keduanya diberi tenggat waktu tujuh hari pasca putusan untuk mengambil sikap.
Diketahui, terdakwa diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014. Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (*/ak)