• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, JPU dan Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Banding

by BontangPost
12 Maret 2021, 13:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Upaya jalur hukum banding ditempuh oleh kedua belah pihak. Dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim dengan terdakwa pimpinan LPK Gigacom Johansyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bontang Andi Yaprizal mengatakan dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Samarinda masih belum menguraikan secara jelas dan lengkap.

Pihak-pihak yang turut serta dalam kasus ini. Seharusnya dituangkan dalam pertimbangan putusan tersebut. Sebagaimana tujuan penegakan hukum adalah untuk memperoleh kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

“Maka JPU mengajukan banding. Karena pembuktian yang dilakukan dalam persidangan belum diuraikan secara jelas dan lengkap. Khususnya terkait dengan keturut sertaan (delneeming) pihak-pihak lain dalam perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Johansyah,” kata Andi.

Menurutnya pelaksanaan pemberian hibah tahun tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada. Salah satunya Pergub Kaltim 60/2012.  Pada payung hukum tersebut sudah jelas, Juklak dan Juknis pemberian hibah itu seperti apa. Harus ada visitasi dan validasi terhadap penerima hibah. Selanjutnya atas pemberian dana hibah juga dilakukan monitoring dan evaluasi

Baca Juga:  Sidang Kasus Dana Hibah LPK Gigacom, Ibu dan Anak Divonis Empat Tahun

“Tetapi hal tersebut dinilai JPU sengaja tidak dilaksanakan sesuai regulasi oleh pihak-pihak terkait,” ucapnya.

Sehingga berdasarkan analisa yuridis yang dilakukan oleh JPU, mengacu fakta hukum di persidangan, tindak pidana korupsi LPK Gigacom tidak berdiri sendiri. Apabila pihak-pihak terkait melaksanakan sesuai Juklak dan Juknis, maka tidak ada kesempatan bagi terdakwa Johansyah untuk melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, putusan mengenai pembayaran uang pengganti juga menjadi pertimbangan lain. JPU menuntut jika tidak membayar sisa kerugian negara sebesar Rp. 562.168.250. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara tiga tahun delapan bulan. Tetapi majelis hakim memutuskan perihal subsider selama dua tahun.

Baca Juga:  Pimpinan LPK Gigacom Divonis 5 Tahun

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Samarinda, upaya banding juga diajukan oleh terdakwa pada 5 Maret lalu. Namun, hingga kini salinan memori banding belum dipegang oleh JPU.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan terdakwa Johansyah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Sidang putusan itu telah digelar Senin (1/3). Tak hanya itu, terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Kajari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan sebelumnya tuntutan JPU ialah penjara selama tujuh tahun empat bulan. Dikurangi masa tahanan yang sudah dilalui terdakwa. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penyalahgunaan dana hibah secara bersama-sama. Digunakan tidak sesuai peruntukkannya,” kata Yudo.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, JPU Tetap pada Tuntutan Awal

JPU menuntut terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1  juncto Pasal 18 UU 31/1999. Telah diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Terdakwa diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014. Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: gigacomlpk
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dukung Kelancaran Lalu Lintas, Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan 9 Unit CCTv ke Polres Bontang

Next Post

Program Server Mang Budi Pupuk Kaltim Target Tanam 25 Ribu Bibit Mangrove Selama 2021

Related Posts

Sidang Kasus Dana Hibah LPK Gigacom, Ibu dan Anak Divonis Empat Tahun
Kriminal

Sidang Kasus Dana Hibah LPK Gigacom, Ibu dan Anak Divonis Empat Tahun

9 Juli 2022, 12:00
BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi
Kriminal

Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, JPU Tetap pada Tuntutan Awal

30 Juni 2022, 14:08
Dugaan Korupsi Dana Hibah LPK Gigacom, Anak Istri Ikut Jadi Tersangka
Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Hibah LPK Gigacom, Anak Istri Ikut Jadi Tersangka

11 Februari 2022, 15:00
Pimpinan LPK Gigacom Divonis 5 Tahun
Bontang

Pimpinan LPK Gigacom Divonis 5 Tahun

4 Maret 2021, 14:03

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.