• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, JPU Tetap pada Tuntutan Awal

by Redaksi Bontang Post
30 Juni 2022, 14:08
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa. (Yulianti Basri/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah ke LPK Gigacom yakni Ety Sufiati dan Tirtania Je Florida menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (27/6). Dengan agenda pembacaan replik. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan sebelumnya.

“Pembelaan terdakwa itu sah-sah saja. Kami tetap pada tuntutan,” kata Ali.

Diketahui, keduanya merupakan istri dan anak dari terpidana kasus serupa yakni Johansyah. Mereka masing-masing dituntut lima tahun penjara. Menurutnya terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1  jo Pasal 18 Undang-Undang 31/1999. Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan primair.

Baca Juga:  Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, JPU dan Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Banding

“Pertimbangan besaran tuntutan ini ialah terdakwa tidak mempersulit dalam persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga,” ucapnya.

Selain itu, kedua terdakwa juga diminta membayar denda masing-masing Rp 250 juta. Apabila pasca satu bulan putusan inkrah tidak membayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan. Kedua terdakwa pun telah membacakan pembelaannya dan meminta kepada majelis hakim untuk dibebaskan. Sebab menurut terdakwa perbuatannya itu disuruh oleh terpidana Johansyah. Meskipun  keduanya ikut menandatangani kelengkapan administrasi pencairan dana hibah.

“Yang lebih aktif ialah Johansyah. Termasuk yang menggunakan anggarannya,” tutur dia.

Sidang selanjutnya ialah pembacaan putusan oleh majelis hakim. Sebelumnya pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Tak hanya itu, terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp 809 juta. Namun oleh karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp 247.000.000. Maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang pengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp 562.168.250.

Baca Juga:  Korupsi Dana Hibah Seret DPRD 

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Aset itu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara dua tahun.

Diketahui, terpidana diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014. Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (ak)

Baca Juga:  Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain
Tags: gigacomKorupsi Dana Hibah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tak Cuma Pertalite, Beli Elpiji Melon Mesti Pakai Aplikasi MyPertamina

Next Post

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Related Posts

Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait DBON Kaltim
Kaltim

Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait DBON Kaltim

22 September 2025, 20:09
Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain
Kaltim

Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim; SAKSI FH Unmul Dorong Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

19 September 2025, 15:00
Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain
Kaltim

Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain

19 September 2025, 08:44
Sidang Kasus Dana Hibah LPK Gigacom, Ibu dan Anak Divonis Empat Tahun
Kriminal

Sidang Kasus Dana Hibah LPK Gigacom, Ibu dan Anak Divonis Empat Tahun

9 Juli 2022, 12:00
Dugaan Korupsi Dana Hibah LPK Gigacom, Anak Istri Ikut Jadi Tersangka
Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Hibah LPK Gigacom, Anak Istri Ikut Jadi Tersangka

11 Februari 2022, 15:00
Pimpinan LPK Gigacom Divonis 5 Tahun
Kriminal

Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah, JPU dan Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Banding

12 Maret 2021, 13:00

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.