bontangpost.id – Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim 2012 dan 2014 di tubuh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) Gigacom menemui babak baru. Penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa membenarkan bahwa pihak kepolisian sudah merampungkan proses penyidikan. Bahkan berkas sudah dikirim ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (8/2) lalu.
“Ini perkara lama mau diselesaikan,” kata Ali.
Tersangka baru itu merupakan istri dan anak dari terpidana sebelumnya yang merupakan pimpinan LPK tersebut. Berinisial ES dan TJF. Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka sama. Mengingat segala kegiatan LPK bermarkas di rumahnya.
“Tersangka ini mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terpidana,” ucapnya.
Soal potensi penambahan tersangka lainnya, bisa saja terjadi. Tetapi saat ini pihak kejaksaan bakal fokus terhadap dua tersangka ini. Selebihnya akan dicermati saat proses persidangan. Diketahui, tersangka didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa.
Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun dakwaan subsidair yakni telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Dengan kerugian negara sebesar Rp 310.000.000. Sebelumnya pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Tak hanya itu, terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp 809 juta. Namun oleh karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp247.000.000. Maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang ppengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp562.168.250.
Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Aset itu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara dua tahun.
Diketahui, terpidana diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014. Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (*/ak)







