• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Dugaan Korupsi Dana Hibah LPK Gigacom, Anak Istri Ikut Jadi Tersangka

by Redaksi Bontang Post
11 Februari 2022, 15:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim 2012 dan 2014 di tubuh Lembaga Kursus dan Pelatihan (LPK) Gigacom menemui babak baru. Penyidik telah menetapkan dua tersangka baru.

Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa membenarkan bahwa pihak kepolisian sudah merampungkan proses penyidikan. Bahkan berkas sudah dikirim ke Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (8/2) lalu.

“Ini perkara lama mau diselesaikan,” kata Ali.

Tersangka baru itu merupakan istri dan anak dari terpidana sebelumnya yang merupakan pimpinan LPK tersebut. Berinisial ES dan TJF. Ia menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka sama. Mengingat segala kegiatan LPK bermarkas di rumahnya.

“Tersangka ini mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh terpidana,” ucapnya.

Baca Juga:  Banyak Kejanggalan Mantan Bos Perumda AUJ Jadi DPO, Pengamat; Ada Indikasi Dihentikan

Soal potensi penambahan tersangka lainnya, bisa saja terjadi. Tetapi saat ini pihak kejaksaan bakal fokus terhadap dua tersangka ini. Selebihnya akan dicermati saat proses persidangan. Diketahui, tersangka didakwa telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa.

Sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga:  Permohonan Tahanan Luar Ditolak

Adapun dakwaan subsidair yakni telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Dengan kerugian negara sebesar Rp 310.000.000. Sebelumnya pimpinan LPK Gigacom Johansyah telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Tak hanya itu, terpidana juga wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Serta uang pengganti sebesar Rp 809 juta. Namun oleh karena terpidana telah mengembalikan sebagian nilai kerugian negara sejumlah Rp247.000.000. Maka uang pengembalian tersebut dikompensasikan sebagai pengurang uang ppengganti, dan kekurangannya sejumlah Rp562.168.250.

Apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Aset itu dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara dua tahun.

Baca Juga:  Dugaan Penyaluran Kredit Fiktif BPR, Mantan Direktur Perusda AUJ Ikut Terseret

Diketahui, terpidana diduga memerintahkan membuat, mengisi, dan menandatangani nota-nota fiktif yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sebagai syarat melengkapi berkas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah 2012 dan 2014. Dengan tujuan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sejumlah Rp 890.168.250. Mengacu kepada hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: gigacomkasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Enam Proyek di Bontang Jadi Perhatian KPK

Next Post

Terkendala Anggaran, Pengadaan Lift Barang di Pasar Tamrin Gagal Terlaksana

Related Posts

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25
Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar
Kriminal

Tiga Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi RPU Kutim, Polda Kaltim Pamerkan Barang Bukti Rp7 Miliar

3 Desember 2025, 19:53

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Produksi Dibatasi, 102 Pekerja Tambang di Bontang Kena PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.