bontangpost.id – Pembangunan RS Taman Sehat mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemkot Bontang diminta mengkaji ulang jika ingin memfungsikan bangunan itu sebagai rumah sakit umum.
Awal pembangunan, bangunan empat tingkat tersebut direncanakan sebagai rumah sakit tipe D. Namun, KPK menilai itu tidak layak dilakukan. Pasalnya, ada sejumlah persyaratan yang tidak memenuhi syarat Peraturan Menteri Kesehatan. Seperti lokasi rumah sakit yang berada dalam gang.
“Mereka sarankan di pinggir jalan agar mudah diakses,” kata Wali Kota Bontang Basri Rase, ditemui selepas monitoring dan evaluasi KPK di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota, Kamis (10/2/2022) sore.
Basri mengaku menerima saran KPK. Dia telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bontang. “dr Toetok (kepala Dinkes) menyarankan agar dijadikan tempat terapi saraf atau rumah sakit ibu dan anak. Yang jelas masih dalam layanan kesehatan juga lah,” tandasnya.
Selain RS Taman Sehat, ada enam kegiatan lain yang turut mendapat perhatian komisi antirasuah tersebut. Yakni, rencana pembangunan mal pelayanan publik, capaian Monitoring Control for Prevention (MCP) 2020 dan 2021, Jembatan Selambai, pembangunan sumur dalam, perjanjian kerja sama Pemkot Bontang dengan PT Inti Griya terkait penggunaan lahan, serta prasarana, sarana, dan utilitas.
Sementara, Kepala Satgas Bidang Pencegahan Direktorat Korsup Wilayah IV KPK Wahyudi mengapresiasi capaian MCP 2021 Bontang yang berada di angka 89,2 persen dan menjadi peringkat kedua setelah Balikpapan. “Harapannya di 2022 bisa ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Meski capaian terbilang sangat baik, Wahyudi mengingatkan ada beberapa titik lemah yang rentan menjadi temuan. Seperti sisi pendapatan dan pengadaan barang dan jasa.
“Kami belum petakan secara keseluruhan. Tapi kemarin sudah ada langkah yang baik dari Pemkot Bontang untuk melakukan tindakan tegas kepada penyedia barang dan jasa,” paparnya. (edw)







