• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Dugaan Penyaluran Kredit Fiktif BPR, Mantan Direktur Perusda AUJ Ikut Terseret

by Redaksi Bontang Post
30 November 2021, 11:11
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus penyaluran kredit fiktif di tubuh PT BPR Bontang Sejahtera juga ikut menyeret mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Prio Anggono yang tertuang dalam berkas perkara terdakwa Yunita Fedhi Astri.

Kasus penyaluran kredit fiktif di tubuh PT BPR Bontang Sejahtera juga ikut menyeret mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Prio Anggono yang tertuang dalam berkas perkara terdakwa Yunita Fedhi Astri.

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Perkara dugaan penyaluran kredit fiktif di tubuh PT BPR Bontang Sejahtera juga menjerat mantan Direktur Perusda AUJ berinisial Da. Dalam persidangan sebelumnya, diungkapkan oleh saksi Sukma (mantan teller bank tersebut) bahwa ada penyaluran pinjaman dengan nama debitur tersebut. Namun ia tidak mengetahui jumlah persis total kredit yang diberikan.

Saksi menerangkan setelah ada hasil pemeriksaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada uang yang diberikan oleh terdakwa Yudi Lesmana (mantan Direktur PT BPR Bontang Sejahtera) kepadanya. Totalnya sebesar Rp 100 juta. “Saat itu Rp 70 juta untuk pelunasan kredit Dandi Rp 70 juta dan Yudi Lesmana Rp 30 juta,” kata Sukma.

Adapun dugaan kredit fiktif itu dilakukan oleh terdakwa Yudi dan Yunita Fedhi Astri kurun 2016-2018. Sesuai dengan hasil penyidikan oleh OJK. Padahal di tahun 2016 Da kabur. Setelah Kejaksaan Negeri Bontang menangani perkara korupsi di tubuh Perusda AUJ. Ia berhasil ditangkap pada 2019 di Madiun.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di SMA 3, Polisi Beber Keterlibatan Kepsek dan Bendahara

Dugaan keterlibatan mantan direktur Perusda AUJ ini juga tertuang dalam barang bukti yang telah dikantongi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berdasarkan SIPP PN Bontang, barang bukti yang diambil ialah tabungan sejahtera, slip penyetoran, nota pindah buku, rekening koran tabungan dan kartu pinjaman atas nama debitur tersebut. Barang bukti ini tertuang dalam berkas perkara milik terdakwa Yunita Fedhi Astri.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan mengatakan pihaknya meminta kepada JPU untuk menghadirkan Da sebagai saksi dalam sidang berikutnya. Pasalnya ada keganjilan saat pihak lain justru yang melunasi tunggakan tersebut. Bukan nama debitur bersangkutan.

“Rencananya sidang akan digelar kembali Kamis (2/12). Kalau bisa ada saksi Da untuk dimintai keterangannya. Supaya ada kejelasan,” sebutnya.

Baca Juga:  Status Saksi, Empat DPO Kasus Korupsi Hibah LKP Excel Masih Dikejar

Ia juga belum bisa memastikan berapa total pinjaman yang disalurkan. Pun demikian dengan statusnya apakah sudah lunas atau belum. Termasuk apakah pinjaman itu dipakai bersangkutan sendiri atau digunakan oleh pihak lainnya. “Benang merahnya supaya terurai karena memang sebelumnya ada kasus di perkara lain,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, mekanisme penyaluran pinjaman itu tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Sebab, pinjaman terlebih dahulu cair baru berkas diajukan. Saksi mengaku berkas yang diduga ditangani oleh terdakwa Yudi Lesmana sebanyak sembilan debitur. Sementara yang diurusi oleh terdakwa Yunita Fedhi berjumlah tujuh berkas. Masing-masing pengajuannya berkisar Rp 50 juta.

Saksi juga menjelaskan sempat menerima perintah dari mantan direksi itu untuk melakukan pencairan dari debitur yang diajukan. Perkara nanti pihak yang bertanggung jawab menjadi ranah direksi saat itu. Bahkan, ia juga menyebut bahwa direksi membayar bunga pinjaman dipotong dari gaji. Sementara iuran pokok tetap belum terlunasi. Tak hanya itu, sejumlah jaminan yang dipakai juga milik saksi. Mulai dari surat tanah hingga surat kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca Juga:  Terdakwa Titip Rp 150 Juta ke Kejari

Modus yang dilakukan kedua terdakwa ialah penggunaan data lama debitur. Padahal debitur tersebut tidak mengajukan peminjaman dana di PT BPR Bontang Sejahtera. Kurun 2016-2018. Modus yang dilakukan keduanya tercatat kerugiannya mencapai Rp 500 juta. Dengan total 10 debitur. Di tambah Yunita yang diduga melakukan sendiri dengan kerugian Rp 365 juta sebanyak 8 debitur.

Terdakwa disangka melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A UU 10/1998 yang diubah dari UU 7/1992. Dengan ancaman penjara 5-15 tahun. Di tambah denda sepuluh hingga 200 miliar rupiah. Keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Bontang sejak 14 Oktober silam. (*/ak)

Tags: BPR Sejahterakasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Perbaikan Jalan Bontang Lestari Cuma Sementara

Next Post

5.633 Orang Keluar Bontang

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Jasad Bayi Ditukar Bantal Gegerkan Warga Bontang, Polisi Lakukan Penelusuran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.