bontangpost.id – Usai mengungkap kasus dugaan korupsi pada pembangunan RS Tipe D, Polres Bontang juga menemukan adanya kasus serupa di SMA Negeri 3 Bontang. Bedanya, modus yang dilakukan oleh oknum yang menimbulkan kerugian negara itu yakni dengan mark up bantuan operasional.
Diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna, temuan itu diketahui pada akhir Januari 2021 lalu. Kepala Sekolah dan Bendahara diduga terlibat dalam kasus ini. Mereka terbukti melakukan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNas), dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa) tahun anggaran 2018.
“Dari hasil penghitungan Inspektorat, kerugian negara mencapai Rp 109 juta lebih,” ungkapnya.
Kasus ini diketahui masih dalam tahap lidik. Adapun oknum yang diduga melakukan tindak pidana korupsi diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara. Keduanya pun telah mengembalikan seluruh kerugian negara tersebut sebelum habis masa tenggat waktu yang diberikan yakni selama dua bulan. Sehingga kasus ini tidak sampai pada tahap sidik, alias dihentikan.
“Sebelum naik ke penyidikan, itu dilakukan gelar perkara, nah untuk bisa naik tingkat ada salah satu unsur yaitu alat bukti yang terpenuhi. Alat buktinya ini kerugian negara, sementara mereka sudah mengembalikan, jadi ada kemungkinan tidak sampai penyidikan,” jelasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post