bontangpost.id – Pasca insiden kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Jalan Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) telah mengambil langkah. Kabid Bina Marga Dinas PUPRK Anwar Nurdin mengatakan perbaikan ini bersifat sementara.
Wujudnya pengerukan konstruksi jalan dan penimbunan dengan agregrat pasir serta batu pecah. Tepatnya di titik yang mengalalami kerusakan parah pada ruas jalan Soekano-Hatta. “Kami sudah turunkan tim untuk memperbaiki kondisi jalan. Walau sifatnya ini untuk sementara waktu. Mampu bertahan sekira dua pekan,” kata Anwar.
Sesungguhnya pihaknya telah meminta tim itu turun pada 25 November silam. Dengan meminjam kendaraan berat excavator milik rekanan. Skemanya sistem sewa. Tetapi langkah itu tidak dapat dilakukan di hari sama. Pasalnya Bontang diguyur hujan deras. Sehingga tim baru bisa bergerak sehari kemudian.
“Seluruh titik yang ada lubang kami tambal,” ucapnya.
Meski demikian, ia tidak menyebutkan berapa anggaran yang dikucurkan untuk perbaikan ini. Ia menilai akses ini penting karena kerap dilalui warga. Tak hanya itu, Dinas PUPRK juga memasang papan informasi untuk pengendara agar waspada terhadap kondisi jalan. Jumlahnya 15 unit. Mulai dari Jalan Soekarno-Hatta hingga Urip Sumoharjo.
Sehubungan dengan perbaikan secara permanen, Dinas PUPRK belum bisa melakukannya. Pihaknya menunggu sumber penganggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022. Rencananya kegiatan itu baru bisa berjalan bulan depan. Tertuang dalam Surat Wali Kota Bontang nomor 027/1500/PBJ tertanggal 18 Oktober terkait percepatan proses lelang yang bersumber DAK 2022 bisa dilakukan akhir tahun 2021.
“Karena butuh dana tidak sedikit untuk menutup lubang. Setelah dilelangkan kegiatan DAK baru disemenisasi,” tutur dia.
Nantinya pengecoran akan menunggu hasil kajian dari LAPI ITB terkait kondisi jalan. Diharapkan akses ini dapat dilalui kendaraan bertonase 30 ton. Karena beberapa perusahaan besar saat ini menggunakan akses itu. Sementara terkait upaya tiga perusahaan yang dituntut ikut membantu perbaikan jalan, belum sepenuhnya terealisasi. Sejauh ini hanya PT Energi Unggul Persada (EUP) yang telah melakukan perbaikan. PT Varia Beton menjanjikan perbaikan satu titik dengan volume material lima kubik.
“Mereka menyiapkan material sementara kami harus siapkan pekerja. Tetapi tetap kami sambut karena ini bantuan. Tim sudah cari titiknya di Jalan Soekarno-Hatta,” urainya.
Adapun dengan PT Graha Power Kaltim (GPK) sejauh ini belum ada komunikasi. Rencana perusahaan itu akan didatangani oleh Dinas PUPRK. Sebelumnya diberitakan, insiden maut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kamis (25/11) sekira 19.18 Wita. Pengendara kendaraan roda dua matic bernopol KT 6214 DW bernama Abdul Karim meninggal dunia. Babinsa Bontang Lestari Sertu Darman mengatakan korban yang berdomisili di Teluk Pandan ini berasal dari arah kota menuju Bontang Lestari.
“Kondisi jalan gelap, korban jatuh di jalan berlubang, pas lubang pertama di Jalan Soekarno-Hatta sebelum TPA,” ungkapnya.
Korban mengalami luka parah di bagian kepala. Sebelum terjatuh dan membentur aspal, dia sempat menghantam median jalan. Pihak Satlantas Polres Bontang pun telah melakukan olah tempat kejadian perkara, Jumat (26/11) pagi hari.
![](https://bontangpost.id/wp-content/uploads/2021/11/WhatsApp-Image-2021-11-28-at-21.35.49.jpeg)
Kasat Lantas AKP Edy Haruna mengungkapkan belum bisa membeberkan berapa rata-rata kecepatan kendaraan yang digunakan korban. Sejumlah saksi yang menolong korban pun baru akan dimintai keterangan. “Dari hasil olah TKP, ini out of control, korban ini diduga mengantuk, dan kecepatannya tinggi,” ungkapnya.
Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah ikut menyoroti soal kerusakan itu. Menurutnya, kerusakan menjadi tanggung jawab Pemkot Bontang. “Secara hukum, jalan yang rusak itu tanggung jawab penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah, tergantung wilayah jalan berada. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata pria yang akrab disapa Castro ini.
Jika jalan tidak diperbaiki, maka dapat dikenakan sanksi pidana, tergantung derajat akibat yang ditimbulkan. Jika berakibat luka ringan dan atau kerusakan kendaraan, maka ancaman pidananya diatur dipasal 273 ayat (1). Tertera bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan dan atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sementara, poin tiga dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post