• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain

by Redaksi Bontang Post
19 September 2025, 08:44
in Kaltim
Reading Time: 1 min read
0
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma saat digelandang petugas

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, Agus Hari Kesuma saat digelandang petugas

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dua pejabat daerah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim tahun anggaran 2023.

Keduanya adalah Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim Agus Hari Kesuma dan Zairin Zain selaku Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

Penetapan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Pada Kamis (18/9/2025), keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana lebih dari lima tahun serta ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, JPU Tetap pada Tuntutan Awal

Modus Korupsi
Kasus ini bermula dari dana hibah senilai Rp100 miliar dari APBD Kaltim untuk DBON. Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaannya.

  • Peran Kadispora Kaltim: menyetujui penyaluran dana kepada pihak di luar DBON serta meloloskan pencairan tanpa dokumen sah.

  • Peran Sekretariat DBON: sebagai penerima hibah, diduga menyalurkan dana ke pihak yang tidak sesuai NPHD dan tidak membuat laporan pertanggungjawaban resmi.

Penyimpangan ini membuat pengelolaan dana hibah tidak sesuai peraturan, menimbulkan dugaan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Nilai pastinya masih menunggu audit resmi.

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: DBONKorupsi Dana Hibah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rusunawa Guntung Bakal Beralih Fungsi Jadi Sekolah Rakyat

Next Post

Pupuk Kaltim Kembali Salurkan Beasiswa PKTPP Rp2,8 Miliar bagi Warga Bontang

Related Posts

Sidang Hibah DBON Kaltim, Isran Noor: Saya Hanya Setujui Anggaran, Teknisnya di TAPD
Kaltim

Sidang Hibah DBON Kaltim, Isran Noor: Saya Hanya Setujui Anggaran, Teknisnya di TAPD

11 Maret 2026, 15:00
Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait DBON Kaltim
Kaltim

Isran Noor Diperiksa Kejati Kaltim Terkait DBON Kaltim

22 September 2025, 20:09
Dana Hibah Rp100 Miliar Tak Sesuai Aturan, Disalurkan ke Pihak Lain
Kaltim

Kasus Korupsi Hibah DBON Kaltim; SAKSI FH Unmul Dorong Proses Hukum Tanpa Tebang Pilih

19 September 2025, 15:00
BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi
Kriminal

Kasus Korupsi Dana Hibah Gigacom, JPU Tetap pada Tuntutan Awal

30 Juni 2022, 14:08
Korupsi Dana Hibah Seret DPRD 
Kaltim

Korupsi Dana Hibah Seret DPRD 

9 Juni 2018, 11:35

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.