BONTANGPOST.ID – Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) merilis pernyataan sikap terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Dalam rilisnya, SAKSI menilai dana hibah merupakan titik rawan korupsi karena kelemahan kelembagaan, minim pengawasan, hingga penyalahgunaan kewenangan. Diskresi yang terlalu luas dalam menentukan penerima, besaran, dan pencairan dana disebut membuka peluang terjadinya praktik rasuah.
Kasus DBON yang menyeret mantan ketua pelaksana dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim menjadi bukti buruknya tata kelola hibah. “Korupsi bersifat sistematis dan extraordinary crime, umumnya melibatkan banyak pihak,” tulis SAKSI dalam keterangan resminya.
SAKSI FH Unmul pun menyampaikan empat poin sikap:
-
Mendukung langkah hukum Kejati Kaltim.
-
Mendorong pengusutan tuntas, termasuk pihak yang turut serta.
-
Mengecam praktik politisasi hibah dan bansos oleh elit politik.
-
Mendesak evaluasi menyeluruh dengan moratorium hibah dan bansos, serta audit terhadap seluruh penerima. (*)





