SAMARINDA – Kasus korupsi dana hibah pada 2013 yang digelontorkan untuk Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar, dan Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda di Kutai Barat mulai menguak fakta baru. Thomas Susadya Sutedjawidjaya selaku terdakwa mengungkap ada aliran dana sebagai pemulus hibah sebanyak 30 persen di DPRD Kaltim.
Sebagaimana diketahui, dana hibah itu terbagi di Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera yang menerima bantuan sebesar Rp 7.950.000.000 tanggal 20 September 2013. Kemudian melalui Bankaltim atas nama Thomas Susadya Sutedjawidjaya selaku Ketua Yayasan Pendidikan Permata Bumi Sendawar menerima dana hibah sebesar Rp 4.455.000.000 tertanggal 17 Oktober 2013.
Terakhir atas nama Agustinus Dalung selaku Ketua Yayasan Pendidikan Sekar Alamanda menerima bantuan dana hibah sebesar Rp6.000.000.000 tertanggal 31 Desember 2013.
Hal itu diungkapkan Thomas Susadya Sutedjawidjaya ketika memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kamis (7/6) lalu. Dana tersebut diserahkan pada anggota DPRD Kaltim untuk memuluskan hibah sebesar Rp 18,4 miliar.
Tidak hanya DPRD Kaltim yang mendapat bagian dalam dana hibah tersebut, Thomas juga menerangkan ada dana yang mengalir pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sebesar Rp 650 juta yang diterima Faturahman Asad.
Namun Thomas tidak mengungkap secara detail siapa saja anggota DPRD Kaltim yang menerima aliran dana 30 persen dari dana hibah tersebut. Dia hanya memastikan, pemotongan dana itu melalui perwakilan yang bernama Bambang Hermanto dan Yudhistira.
“Uang diserahkan di Sekretariat DPRD Provinsi. Saya tidak bertemu langsung dengan anggota DPRD Provinsi,” ungkapnya.
Menanggapi kasus tersebut, pengamat hukum dan politik dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah menuturkan, sejumlah nama yang disebutkan dalam persidangan tersebut dapat dipanggil untuk mengungkap anggota DPRD yang terlibat dalam pembagian dana haram tersebut.
“Pemanggilan itu atas dua pertimbangan. Pertama, keterangan itu merupakan fakta persidangan. Terlebih keterangan terdakwa itu diambil dengan sumpah. Kedua, keterangan terdakwa bisa dijadikan alat bukti untuk mengembangkan penyidikan,” saran pria yang karib disapa Castro itu, Jumat (8/6) kemarin.
Karenanya, bukan perkara sulit bagi penyidik untuk mengungkap anggota dewan yang terlibat dalam korupsi dana hibah tersebut. Syaratnya penyidik harus memiliki kemauan yang kuat. Pasalnya, penyidik sudah dibekali dengan kemampuan yang memadai untuk mengungkap kasus korupsi.
Terseretnya DPRD Kaltim dan Pemprov Kaltim dalam kasus korupsi tersebut menguatkan dugaan Castro bahwa dalam proses perencanaan dana hibah, terjadi traksaksi yang sifatnya terencana.
“Penyidik mesti mengungkap ke mana saja aliran dana itu. Jangan sampai hanya terhenti di orang lapangan. Karena lazimnya korupsi itu cenderung dilakukan secara bersama-sama,” katanya.
Dia menduga ada hubungan yang saling menguntungkan (siombiosis mutualisme) antara penerima dan pemberi dana hibah. “Dalam beberapa kasus di daerah lain melibatkan persekongkolan antara oknum di legislatif dan eksekutif waktu pembahasan anggaran,” ungkapnya. (*/um)






