• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Pejabat Dilarang Menerima Parsel 

by BontangPost
9 Juni 2018, 11:33
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO WAJAH: Sugeng Chairuddin(DEVI/METRO SAMARINDA)

FOTO WAJAH: Sugeng Chairuddin(DEVI/METRO SAMARINDA)

Share on FacebookShare on Twitter

SAMARINDA – Momen Ramadan apalagi menjelang lebaran memang identik dengan yang namanya bertukar atau berkirim parsel/bingkisan. Terutama di kalangan pejabat atau pun pebisnis. Namun, dalam peraturan pemerintah, parsel ini ternyata masuk dalam kategori gratifikasi. Sehingga para pejabat tidak diperkenankan untuk menerima parsel/bingkisan dalam bentuk apapun.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin mengatakan, secara tertulis sudah ada larangan bagi para pejabat untuk menerima hadiah seperti parsel.

“Kita sebagai pejabat diharapkan jangan menerima pemberian parsel, karena melanggar etika,” kata Sugeng saat ditemui usai rapat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jalan Dahlia, Jumat (8/6) kemarin.

Larangan menerima parsel ini tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) pasal 4 ayat 8 menyatakan bahwa PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaanya.

Baca Juga:  Bea Cukai Sebut Tak Ada Uang dari Singapura

Berpacu pada peraturan tersebut, pemberian parsel juga termasuk dalam gratifikasi. Sehingga para pejabat harus berhati-hati dalam menerima pemberian hadiah dari rekan sejawat atau pihak manapun. Karena jika pemberian itu tidak dilaporkan maka bisa termasuk gratifikasi dan yang bersangkutan tidak hanya diberi sanksi disiplin namun  juga bisa dikenakan sanksi pidana.

Bentuk gratifikasi lainnya ialah pemberian uang, komisi, pinjaman tanpa bunga, paket wisata, fasilitas perjalanan, dan diskon. Intinya pemberian kepada PNS secara cuma-cuma bisa dikategorikan gratifikasi.

Untuk itu, Sugeng megimbau kepada seluruh pejabat khususnya yang ada di Kota Samarinda ketika ada hubungan baik dengan teman dan mendapatkan hadiah dalam bentuk parsel sebaiknya dikumpulkan dan diberikan kepada orang yang lebih berhak menerima.

Baca Juga:  Kaltim, Ladang Emas yang ‘Miskin’ (2)

“Agar tidak melanggar arahan dari KPK dan tidak melanggar etika. Sebaiknya dikumpulkan dan diberikan kepada yang lebih berhak,”ucapnya.

Mengenai larangan pemberian parsel ke pejabat, selaku penjual parsel di Samarinda, Noony mengatakan, tidak tahu akan adanya peraturan pemerintah tersebut.

“Kami tidak tahu dia pejabat atau bukan. Kan dia tidak bilang. Yang kami lakukan hanya melayani pembeli dengan sebaik-baiknya. Tapi kebanyakan pembeli adalah pengusaha, toko-toko, maupun pribadi,” tutupnya. (*/dev)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: gratifikasiMetro Samarinda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Organisasi Pemuda Serukan Pilgub Damai 

Next Post

Korupsi Dana Hibah Seret DPRD 

Related Posts

Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU
Kriminal

Dugaan Kasus Gratifikasi di Kaltim, Sembilan Orang Diperiksa KPK Termasuk Bupati PPU

29 April 2025, 15:17
Rafael Alun-Mario Dandy, Ayah dan Anak Kini Sama-sama Jadi Tersangka
Kriminal

Rafael Alun-Mario Dandy, Ayah dan Anak Kini Sama-sama Jadi Tersangka

31 Maret 2023, 09:01
Ilustrasi Gratifiaksi
Kaltim

Gratifikasi Rp 3,38 M di Proyek Jalan Nasional, Kontraktor Bontang ini Sembilan Bulan Transfer 29 Kali

7 Februari 2020, 14:00
Teror Rumah Pimpinan KPK, Polisi Temukan Terduga Pelaku
Bontang

Kontraktor asal Bontang Diduga Terjaring OTT KPK

16 Oktober 2019, 10:50
Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah
Kaltim

Kontrak LNG Habis, Isran: Tak Masalah

23 Desember 2018, 16:30
Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 
Kaltim

Bisnis Hotel Diprediksi Terus Tumbuh 

22 Desember 2018, 16:30

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Belum Tuntas, Wali Kota Bontang Siapkan Gelombang Lanjutan Mulai Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.