• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

26 Kasus Perselisihan Hubungan Industrial, Didominasi Kasus PHK

by Fitri Wahyuningsih
11 Maret 2021, 08:48
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi perselisihan hubungan industrial. (net)

Ilustrasi perselisihan hubungan industrial. (net)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Sepanjang 2020 Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mencatat 26 kasus perselisihan hubungan industrial di Bontang. Sebagian besar kasus diakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan.

Kabid Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang M Saifullah mengatakan, perselisihan karena PHK mencapai 22 kasus. Kemudian disusul hak pekerja tak dipenuhi pemberi kerja sebanyak 4 kasus. “Hak tidak terpenuhi misalnya pesangon tidak diberikan,” ujar Saifullah.

Dari 26 kasus tersebut, melibatkan 23 perusahaan. Sebagian besar perusahaan penyedia jasa. Artinya, ada perusahaan yang tidak sekali saja dilaporkan ke Disnaker sepanjang 2020.

Adapun mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah diatur dalam UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI). Dengan lalui beberapa tahap. Mulai dari bipartit, mediasi (arbitrase/konsiliasi), sampai ke pengadilan hubungan industrial (PHI).

Baca Juga:  Link Pendaftaran, Jadwal dan Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2025

Pada 2020, perselisihan yang diselesaikan melalui perundingan bipartit sebanyak 19 kasus. Adapun perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Perselisihan yang diselesaikan melalui perundingan mediasi sebanyak 9 kasus. Kata Saifullah, bila dalam tahap ini  kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perundingan di luar, maka itu dibenarkan. Demikian, perselisihan tidak perlu lagi masuk ke tahap selanjutnya, yakni penyelesaian bersama mediator hubungan industrial (Disnaker).

Namun pada 2020 lalu, ada 19 kasus yang sampai pada tahap mediator hubungan internasional. Dengan 5 di antaranya berujung pada terbitnya anjuran oleh mediator HI. Salah satunya membawa kasus ke pengadilan HI Kaltim.

“Seluruh tahapan itu, mulai perselisihan diregister, katakalah sampai anjuran keluar maksimal 30 hari,” tandasnya. (*)

Baca Juga:  Rekrutmen Diam-diam, Dua Perusahaan Kena Semprit Disnaker Bontang
Tags: perselisihan tenaga kerjarekrutmen tenaga kerja
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Rekrutmen Diam-diam, Dua Perusahaan Kena Semprit Disnaker Bontang

Next Post

Diskon Listrik Berlanjut sampai Juni, tapi Dipangkas Jadi 50 Persen

Related Posts

Link Pendaftaran, Jadwal dan Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Nasional

Link Pendaftaran, Jadwal dan Tahapan Rekrutmen Bersama BUMN 2025

5 Maret 2025, 21:24
Perusahaan Diimbau Patuhi Perda Perekrutan dan Tenaga Kerja
Bontang

Rekrutmen Diam-diam, Dua Perusahaan Kena Semprit Disnaker Bontang

10 Maret 2021, 20:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.