bontangpost.id – Dari kelima terpidana kasus gratifikasi di lingkungan Pemkab Kutim, hanya Musyaffa dan Suriansyah yang menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda. Hingga Senin (22/3/2021), dua bersaudara itu belum menyampaikan keinginan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
“Hingga Senin kemarin hanya Ismunandar, Encek UR Firgasih, dan Aswandini Eka Tirta yang mengajukan banding,” terang Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Nyoto Hindaryanto.
Pernyataan banding suami istri yang tersandung perkara gratifikasi di Pemkab Kutim itu, disampaikan ke PN Tipikor Samarinda, pada 18 Maret 2021 lalu.
Berdasarkan data PN Tipikor Samarinda, Ismu dan Encek UR Firgasih menggunakan Evitsen T Saragih sebagai penasihat hukumnya. Sementara KPK yang selama ini diwakili Ali Fikri belum diperoleh informasi bakal diwakili siapa.
Pada persidangan akhir PN Tipikor Samarinda, Senin (15/3/2021) lalu, Ismunandar diganjar hukuman penjara selama 7 tahun ditambah denda Rp500 juta subsidier hukuman penjara selama 6 bulan, serta uang pengganti yang wajib diserahkan ke negara sebesar Rp27 miliar lebih.
Kewajiban membayar ke negara ini harus dipenuhi dalam waktu satu bulan sejak putusan hukum berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, KPK akan melakukan penyitaan terhadap harta benda Ismunandar atau hukuman penjara bertambah 3 tahun.
Dalam amarnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Joni Kandolele, mengungkapkan sejumlah fakta persidangan, bahwa Ismunandar selain menerima fee proyek di Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020, juga menerima setoran dari sejumlah oknum pejabat atau OPD Pemkab Kutim yang bernilai Rp22 miliar lebih. Namun, penerimaan ini tidak pernah dilaporkan ke KPK.
Sementara Encek UR Firgasih Ketua DPRD Kutim dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima pemberian dari Deki Arianto (rekanan) dan Musyaffa Kepala Bappenda Kutim baik berupa barang maupun uang.
Terhadap istri Ismunandar ini, majelis hakim yang beranggotakan Lucias Sunarto dan Ukar Priyambodo, memvonis Encek UR Firgasih dengan hukuman penjara selama 6 tahun ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp629 juta, yang bila tidak dilaksanakan hukuman akan dilakukan penyitaan harta bendanya, atau hukuman penjara ditambah selama 1 tahun.
Selain hukuman penjara serta denda termasuk kewajiban membayar uang pengganti, majelis hakim dalam amar vonisnya yang terdiri ratusan lembar, juga memvonis Ismunandar dan Encek UR Firgasih dengan pencabutan hak politiknya selama 5 tahun sejak keduanya menjalani hukuman.
Vonis yang diberikan majelis hakim PN Tipikor Samarinda kepada Ismunandar dan Encek UR Firegasih, sama dengan tuntutan JPU KPK yang terdiri Ali Fikri, Ariawan Agustiartono, Zainal Abidin, Siswhandono, Nur Haris Arhadi, Riniyanti Karnasih, Yoga Pratomo dan Yoyok Fiter Haitu Fewu. (selasar)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post