bontangpost.id – Empat pajak daerah belum menggapai target yang dicanangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada triwulan pertama ini. Keempatnya meliputi pajak parkir, hiburan, bumi dan bangunan (PBB), serta sarang burung walet. Kabid Perencanaan, Pembukuan dan Pengendalian Operasional Bapenda Moch Arif Rochman mengatakan sejatinya terhitung Januari-Maret harus tercapai 15 persen.
Berdasarkan total capaian yang diakumulasi dalam setahun. Pajak parkir saat ini baru menembus sembilan persen atau Rp 13.574.800. Dari Rp 150 juta yang diharapkan masuk kas daerah di 2021. Jika berkaca tahun sebelumnya, sektor ini mampu menembus target di tiga bulan awal.
“Parkir memang jadi sorotan kali ini,” kata Arif.
Kini, Bapenda masih menunggu regulasi terkait sektor ini. Diketahui, beberapa waktu lalu Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah disahkan. Namun belum ada payung hukum turunannya. Apalagi ada wacana untuk penggalian potensi parkir bakal di pihak ketigakan. “Saat ini masih dikaji. Diprediksi pakai sistem lelang. Jadi tidak bisa asal main tunjuk,” ucapnya.
Pendapatan daerah dari kantong parkir terdapat tiga pos. Meliputi pajak parkir yang dikelola oleh perusahaan daerah maupun swasta, restribusi parkir tepi jalan, dan retribusi parkir pasar. Seluruhnya ke depan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
“Jadi sebelum diberlakukan pungutan wajib mendapatkan rekomendasi Dishub. Karena mobil keluar-masuk menggunakan jalan raya,” tutur dia.
Sementara khusus pajak parkir 20 persen dari nominal akan langsung masuk kas daerah. Sisanya menjadi hak pemilik usaha maupun kawasan tersebut. Senada, pajak hiburan juga masih tercapai sembilan persen atau Rp 65.210.541,30. Padahal setahun ditargetkan mampu meraup Rp 703 juta.
Ia menjelaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi faktor penyebabnya. Lantaran, hingga akhir Februari tempat hiburan ditutup. Tempat karaoke sendiri diizinkan buka ketika 28 Februari. Itu pun dengan durasi operasional yang telah ditentukan. Sifatnya terbatas. Mulai 19.00-23.00 Wita pada Senin-Jumat. Adapun di akhir pekan lebih longgar yakni 10.00 hingga 17.00 Wita.
“Padahal di tahun lalu sektor ini mampu menembus 48 persen di triwulan pertama,” tutur dia.
PBB justru belum masih masuk Rp 882.546.634 atau belum menggapai satu persen. Akan tetapi nominal ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yakni Rp 319.288.047. Ia menjelaskan biasanya pos ini baru masuk ketika memasuki pertengahan tahun. Bapenda pun telah mengeluarkan kebijakan untuk jatuh tempo pembayaran PBB dimajukan menjadi 21 Juni.
“Kebijakan ini supaya tidak ada penumpukkan di akhir tahun,” terangnya.
Selain itu, pajak sarang burung walet belum ada satu rupiah pun yang terinput ke kas daerah. Bapenda sendiri masih melakukan pendataan kepada pemilik usaha tersebut. Tim yustisi pun akan dibentuk. Nantinya akan diluncurkan pada 2021 mendatang, dengan disusul teknis dan pelaksanannya. Pembentukan ini bertujuan mengoptimalkan tingkat kesadaran pajak yang terbilang masih rendah. Sebab seringkali, para pengusaha walet berdalih tidak menghasilkan pendapatan dari penjualan produk usaha mereka.
Berbeda, pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, air tanah, mineral bukan logam, dan BPHTB telah melampui 15 persen. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post