• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Capaian Empat Pos Pajak Daerah Masih Rendah

by BontangPost
9 April 2021, 11:57
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Pajak retribusi parkir jadi salah satu pos pajak daerah yang tak memenuhi pencapaian target. (Adiel/KP)

Pajak retribusi parkir jadi salah satu pos pajak daerah yang tak memenuhi pencapaian target. (Adiel/KP)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Empat pajak daerah belum menggapai target yang dicanangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada triwulan pertama ini. Keempatnya meliputi pajak parkir, hiburan, bumi dan bangunan (PBB), serta sarang burung walet. Kabid Perencanaan, Pembukuan dan Pengendalian Operasional Bapenda Moch Arif Rochman mengatakan sejatinya terhitung Januari-Maret harus tercapai 15 persen.

Berdasarkan total capaian yang diakumulasi dalam setahun. Pajak parkir saat ini baru menembus sembilan persen atau Rp 13.574.800. Dari Rp 150 juta yang diharapkan masuk kas daerah di 2021. Jika berkaca tahun sebelumnya, sektor ini mampu menembus target di tiga bulan awal.

“Parkir memang jadi sorotan kali ini,” kata Arif.

Kini, Bapenda masih menunggu regulasi terkait sektor ini. Diketahui, beberapa waktu lalu Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah disahkan. Namun belum ada payung hukum turunannya. Apalagi ada wacana untuk penggalian potensi parkir bakal di pihak ketigakan. “Saat ini masih dikaji. Diprediksi pakai sistem lelang. Jadi tidak bisa asal main tunjuk,” ucapnya.

Pendapatan daerah dari kantong parkir terdapat tiga pos. Meliputi pajak parkir yang dikelola oleh perusahaan daerah maupun swasta, restribusi parkir tepi jalan, dan retribusi parkir pasar. Seluruhnya ke depan harus mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan.

“Jadi sebelum diberlakukan pungutan wajib mendapatkan rekomendasi Dishub. Karena mobil keluar-masuk menggunakan jalan raya,” tutur dia.

Sementara khusus pajak parkir 20 persen dari nominal akan langsung masuk kas daerah. Sisanya menjadi hak pemilik usaha maupun kawasan tersebut. Senada, pajak hiburan juga masih tercapai sembilan persen atau Rp 65.210.541,30. Padahal setahun ditargetkan mampu meraup Rp 703 juta.

Ia menjelaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menjadi faktor penyebabnya. Lantaran, hingga akhir Februari tempat hiburan ditutup. Tempat karaoke sendiri diizinkan buka ketika 28 Februari. Itu pun dengan durasi operasional yang telah ditentukan. Sifatnya terbatas. Mulai 19.00-23.00 Wita pada Senin-Jumat. Adapun di akhir pekan lebih longgar yakni 10.00 hingga 17.00 Wita.

“Padahal di tahun lalu sektor ini mampu menembus 48 persen di triwulan pertama,” tutur dia.

PBB justru belum masih masuk Rp 882.546.634 atau belum menggapai satu persen. Akan tetapi nominal ini lebih besar dibandingkan tahun lalu yakni Rp 319.288.047. Ia menjelaskan biasanya pos ini baru masuk ketika memasuki pertengahan tahun. Bapenda pun telah mengeluarkan kebijakan untuk jatuh tempo pembayaran PBB dimajukan menjadi 21 Juni.

“Kebijakan ini supaya tidak ada penumpukkan di akhir tahun,” terangnya.

Selain itu, pajak sarang burung walet belum ada satu rupiah pun yang terinput ke kas daerah. Bapenda sendiri masih melakukan pendataan kepada pemilik usaha tersebut. Tim yustisi pun akan dibentuk. Nantinya akan diluncurkan pada 2021 mendatang, dengan disusul teknis dan pelaksanannya. Pembentukan ini bertujuan mengoptimalkan tingkat kesadaran pajak yang terbilang masih rendah. Sebab seringkali, para pengusaha walet berdalih tidak menghasilkan pendapatan dari penjualan produk usaha mereka.

Berbeda, pajak hotel, restoran, reklame, penerangan jalan, air tanah, mineral bukan logam, dan BPHTB telah melampui 15 persen. (*/ak)

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pos pajak daerah
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Napi Bontang Ramai-ramai Hijrah Hapus Tato

Next Post

Lanjutan Pembangunan Pasar Citra Mas Siap Dilelang

Related Posts

No Content Available

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.