bontangpost.id – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperpemda) DPRD Bontang, Nursalam ingatkan pemerintah tak tergesa-gesa kala menggodok rencana pemekaran wilayah baru. Dia tegaskan, jangan sampai rencana ini dipaksakan, dan menghadirkan polemik baru di kemudian hari.
Pemerintah harus memastikan syarat administrasi pembentukan wilayah baru benar-benar terpenuhi. Kondisi ril di lapangan, bukan sesuatu yang mengada. “Pastikan dulu itu, jumlah penduduk dan luasan wilayah memang memenuhi syarat,” kata Nursalam dalam rapat rencana pemekaran wilayah bersama Sekretariat Kota (Setkot) Bontang, Senin (12/4/2021) siang.
Dia sedikit menggarisbawahi soal jumlah penduduk di Kelurahan Bontang Lestari. Yang rencana dimekarkan dua wilayah; Kelurahan Nyerakat Lestari dan Pesisir Lestari.
Nursalam meminta pemerintah pastikan penduduk di sana betul-betul warga Bontang. Bukan cuma pekerja di sekitar PLTU Teluk Kadere dan perusahaan CPO yang secara administrasi memang tercatat sebagai warga Bontang, tapi sejatinya mereka cuma pekerja. Nanti, usai pekerjaan atau proyek rampung, mereka tinggalkan Bontang.
“Nah itu tugas pemerintah. Gimana nanti mereka survei lapangan untuk pastikan ini. Saya merasa berkepentingan untuk tahu ini karena saya merasa sudah jadi warga Bontang Lestari,” tegasnya.
Politikus Golkar ini mengapresiasi motivasi pemerintah meningkatkan kualitas layanan melalui pemekaran wilayah ini. Agar pelayanan cepat, mudah, dan dekat diterima masyarakat. Tapi dia meminta kajian dilakukan betul-betul. Jangan sampai pemekaran justru menghadirkan polemik baru pada masa mendatang. Misalnya, membebani APBD.
“Juga harus dilihat beban keuangan daerah. Kalau pemekaran ini jadi, tentu ada pos anggaran baru lagi,” ungkapnya.
Diketahui, dalam rapat itu delapan kelurahan baru yang diusulkan adalah, Tanjung Limau, Bukit Sekatup, Loktuan Raya, Berbas Ulu, Nyerakat Lestari, Pesisir Lestari, Telihan Indah, dan Bukit Sintuk.
Saat ini rencana masih di tahap penyempurnaan naskah akademik. Untuk penyempurnaan dokumen rancangan sudah 90 persen. Usai draf akademik rampung, akan dibawa ke DPRD. Dibahas berama panitia khusus (pansus) untuk selanjutnya dijadikan perda. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post