Ada Beberapa Informasi yang Dikecualikan
BONTANG – Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Bontang wajib menerapkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Namun, tetap ada data informasi yang dikecualikan. Di zaman keterbukaan informasi ini, bagi OPD yang tidak terbuka dapat dikenakan sanksi.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Bontang, Dasuki menjelaskan, sesuai dengan Pasal 4 dalam UU KIP bahwa setiap orang wajib memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan UU tersebut. “Semua informasi wajib terbuka termasuk laporan keuangan, perencanaan dan realisasinya, neraca, arus kas dan catatan laporan keuangan serta daftar investasi dan aset milik negara,” jelas Dasuki saat memberikan penguatan Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) kepada PPID pembantu di Ruang Pertemuan Diskominfotik Bontang, Rabu (15/3) kemarin.
Terkait laporan keuangan, dikatakan Dasuki daerah lain sudah menggunakan sistem aplikasi e-budgeting sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengaksesnya. Sementara di Bontang baru akan diusulkan tahun depan. Terkait aset pun, di Bontang masih belum dipublish secara terbuka. “Mereka harus open, jika tidak, akan ada sanksinya sesuai Undang-Undang KIP,” ujarnya.
Keterbukaan informasi memang tidak dibatasi, namun ada pengecualian bagi data yang akan menimbulkan kekeruhan di masyarakat, atau data yang membahayakan negara, kepentingan perlindungan usaha dan usaha tidak sehat, hak-hak pribadi, rahasia jabatan, serta informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan.
Karena dikhawatirkan ada sekelompok orang atau golongan yang memanfaatkannya dan menjadi bias di masyarakat. “Seperti data pribadi yang menjadi privasi seseorang, sepanjang yang bersangkutan tak mau dipublikasikan maka bisa dikecualikan,” ujarnya.
Tetapi, untuk informasi umum, semua OPD harus open. Mulai dari sejarah, profil, LAKIP, AKIP, renstra, serta DPA anggaran. Informasi terbuka tersebut harus tersedia setiap saat, diumumkan berkala, dan diumumkan serta merta.
Nantinya, setiap OPD tak boleh memiliki website tersendiri, tetapi akan menjadi satu dari Diskominfotik. Hanya saja, didalamnya bisa diarahkan ke masing-masing OPD dengan alamat website sesuai singkatan OPD-nya. “Kami sudah berikan surat edaran ke semua OPD, jadi website masing-masing mereka tidak diaktifkan lagi, kami masih membuat payung hukumnya berupa Perwali E-government,” tuturnya.
Kendala saat ini yang dialami Diskominfotik Bontang berupa kecepatan jaringan yang hanya 60 Mbps. Sementara, untuk dinaikkan menjadi 90 Mbps agar bisa melayani semua OPD di Bontang membutuhkan biaya yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp 1,7 miliar. “Kami akan usulkan di anggaran perubahan tahun 2017 ini,” pungkasnya.(mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post