• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Warga Tanjung Laut Terancam 15 Tahun Penjara

by Yulianti Basri
10 Juni 2021, 17:08
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Tersangka sesaat setelah ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang dan Jatanras Polda Kaltim. (Polres Bontang)

Tersangka sesaat setelah ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Bontang dan Jatanras Polda Kaltim. (Polres Bontang)

Share on FacebookShare on Twitter

Umurnya masih 19 tahun. Namun ini kali kedua dia berurusan dengan kepolisian. Akibat terjerat kasus yang sama; pencabulan. 

bontangpost.id – Warga Tanjung Laut, AH (19) diringkus Tim Rajawali Polres Bontang, lantaran melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia diringkus di tempat persembunyiannya di Jalan Sungai Ampal, Balikpapan Utara, Selasa (8/6/2021) malam.

Dipaparkan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasat Reskrim Iptu Asriadi, kasus ini pertama kali terungkap saat ibu korban mendapat informasi dari aksi yang juga rekannya. Bahwa putrinya Bunga (bukan nama sebenarnya) telah disetubuhi oleh kekasihnya.

“Saksi juga bilang sudah berkali-kali, bahkan sempat hamil tapi digugurkan,” bebernya.

Tersangka memang mengakui, sudah menjalin hubungan dengan Bunga selama 9 bulan. Satu bulan masa pacaran, tersangka mengaku sudah melakukan hubungan badan di sebuah hotel melati di Jalan KS Tubun.

“Dia ngakunya mau sama mau, sudah sering juga di rumah tersangka, dia sampai lupa sudah berapa kali,” ujarnya.

Penangkapan ini berhasil dilakukan atas bantuan Jatanras Polda Kaltim. Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia sebelumnya telah menjalani hukuman selama 3 tahun 8 bulan. “Tiga tahun yang lalu dia baru bebas dari Lapas Bontang,” tambah Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 81 ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

Catatan Redaksi: Kami mengubah judul dari yang awalnya “Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Warga Tanjung Laut Terancam 25 Tahun Penjara” menjadi “Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Warga Tanjung Laut Terancam 15 Tahun Penjara”. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Basri Rase Janji Prioritaskan Pembangunan di Kampung Sidrap

Next Post

Godok Raperda Pembangunan Industri, Abdul Malik; Agar Payung Hukum Jelas

Related Posts

Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang
Bontang

Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

18 April 2026, 22:55
Jalan Awang Long Masih Tergenang, Dinas PUPRK Bontang Akui Drainase Belum Optimal
Bontang

Jalan Awang Long Masih Tergenang, Dinas PUPRK Bontang Akui Drainase Belum Optimal

18 April 2026, 16:13
Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan
Kaltim

Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

18 April 2026, 15:01
1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi
Kaltim

1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

18 April 2026, 14:04
Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Ikut Melambung
Kaltim

Avtur Naik, Harga Tiket Pesawat dari Samarinda Ikut Melambung

18 April 2026, 12:00
Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan
Bontang

Kartu Bontang Pintar Tetap Prioritas, Pemkot Sesuaikan Nominal Bantuan

18 April 2026, 11:00

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana 10 Persen Nelayan Muara Badak Dipersoalkan, Polisi Lakukan Pemantauan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.700 Personel Kawal Demo 21 April di Samarinda, Kantor Gubernur dan DPRD Jadi Sasaran Aksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.