bontangpost.id – Pasangan suami istri (Pasutri) dalam mengarungi bahtera rumah tangga dituntut untuk kompak dan akur. Di Kota Balikpapan, saking akurnya pasutri ini kompak melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Sang suami berinisial SP (39) dan istri berinisial S (42). Keduanya ditangkap, Minggu, 6 Juni 2021 lalu oleh jajaran Polsek Balikpapan Timur bersama jajaran Jatanras Polresta Balikpapan.
Pengungkapan kasus bermula adanya laporan pencurian yang diterima oleh jajaran Polsek Balikpapan Timur, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya identitas tersangka berhasil dikantongi. Belakangan diketahui berinisial SP. Aparat pun bergerak melakukan penangkapan terhadap SP.
Tersangka selanjutnya digiring ke Polsek Balikpapan Timur untuk pengembangan lebih lanjut. Hasil pengembangan didapati satu pelaku lagi yang tak lain ada istri dari SP berinisial S. Tugasnya adalah memasarkan barang hasil kejahatan SP.
“Hasil curian diserahkan ke istrinya S. Dia yang memasarkan. Kerjasamanya bagus. Suami memetik atau mencuri, dan istri memasarkan. Istrinya ini diringkus pada hari yang sama sekira pukul 17.30 Wita di rumah kontrakan di Jalan Pemuda, Manggar, Balikapan Timur,” ungkapnya.
Kedua tersangka kemudian digiring ke Polsek Balikpapan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Dari interogasi awal, tersangka SP diketahui seorang residivis. Ia sudah empat empat kali keluar masuk bui. Dalam aksinya, SP membobol rumah warga di kawasan Balikpapan Timur yang dalam keadaan kosong atau ditinggal pergi pemilik. Tidak hanya itu, ia juga beraksi di salah satu sekolah dasar (SD) di kawasan Balikpapan Timur.
“Modusnya ia keliling mencari rumah kosong. Kemudian membobolnya menggunakan alat yang sudah disiapkan. Setelah berhasil masuk dalam rumah, ia mengambil barang yang bisa dijual kembali,” ucap Hartanta.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh jajaran Polsek Balikpapan Timur. Sebab masih banyak laporan masyarakat terkait pencurian yang dilakukan oleh pelaku.
Sejauh ini baru dua TKP yang berhasil terungkap. Dengan barang bukti satu unit Play Station (PS) seri tiga, tujuh unit stick Play Station (PS) seri tiga, tabung gas, kompor, HP, satu buah nota pembelian emas hingga cangkul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya bakal menjalani kehidupan rumah tangga di balik jeruji besi. Sang istri dijerat Pasal 480 KUHP dan sang suami Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP. (Fredy Janu/Kpfm)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post