bontangpost.id – Angka mobilisasi penumpang yang menggunakan moda transportasi laut terus tinggi. Jika sebelumnya jumlah penumpang yang datang melonjak. Kapal terakhir justru kondisi ini terjadi di keberangkatan.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh PT Pelni, keberangkatan KM Binaiya 14 Juni tercatat 819 penumpang dari Pelabuhan Loktuan. Sekretaris Kota (Sekkot) Aji Erlynawati membenarkan adanya penambahan kapasitas yang dikeluarkan satgas saat itu.
“Ada disposisi dari kepala daerah,” kata Iin.
Menurutnya lonjakan ini kemungkinan akibat tingginya animo masyarakat yang hendak melakukan perjalanan. Pasca kebijakan larangan mudik tempo lalu. Demi menjaga keamanan dan kondusivitas di area pelabuhan maka penumpang yang sebelumnya belum mendapatkan tiket diakomodasi.
“Kami izinkan karena melihat dari aspek kemanusiaan,” ucapnya.
Meski demikian monitoring tetap dilakukan dan gencar memberikan edukasi kepada masyarakat. Terkait dengan pola kebiasaan 5M. Mencakup mencuci tangan rutin, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
“Saya langsung turun lapangan saat itu dan meminta untuk penumpang mematuhi prokes,” tutur dia.
Disinggung mengenai kebijakan selanjutnya, ia pun belum bisa memberikan informasi secara pasti. Namun pada dasaranya masyarakat Bontang cukup memahami kondisi pandemi Covid-19. Tetapi karena harus melakukan aktivitas di lingkup tugas sehari-harinya maka mobilisasi tidak bisa dibatasi.
“Apalagi penumpang yang berangkat juga wajib menyertakan surat pemeriksaan negatif rapid antigen. Itu menjadi persyaratan mutlak,” sebutnya.
Saat itu kapal bersandar sekira 17.00 Wita. Proses mobilisasi penumpang membutuhkan waktu 4,5 jam. Kapal kemudian bertolak untuk menempuh rute panjang. Meliputi Awerange-Makassar-Labuan Bajo-Bima-Tanjung Benoa. Jumlah penumpang yang datang tercatat 442 orang. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post