bontangpost.id – 1 kilogram sabu atau sekira 1.005,3 gram gagal edar di Bontang.
FD (23) Warga Berbas Pantai berhasil diringkus Satreskoba Polres Bontang, Senin (28/6/2021) sekitar pukul 16.00.
“Ini tangkapan terbesar kami,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.
Dijelaskan Kapolres, sebelumnya polisi mendapat informasi perihal adanya transaksi narkoba di Jalan Selat Makassar RT 27 Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan.
“Perlu waktu yang tidak singkat untuk mengungkap kasus ini,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka berupaya melarikan diri. Bahkan barang bukti sempat dibuang.
“Tapi berhasil kami tangkap lagi, barang bukti juga kami amankan,” ujarnya.
Pemuda tersebut berperan sebagai kurir sekaligus pengedar. Dia mengambil barang bukti di sebuah tempat, melalui arahan dari orang yang tak dikenal.
“Lewat telepon dia diarahkan,” katanya.
Adapun nilai sabu yang disita polisi berkisar Rp 1 miliar. Selain menangkap tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 1 kilogram lebih sabu, kantong belanja berwarna putih, dan 1 bungkus paket, serta ponsel.
Lanjut Kapolres, ini bukan pertama kalinya tersangka melakukan hal serupa. Dia bukanlah pemain baru. “Bisa dibayangkan barang bukti ini bisa menyelamatkan 5.062 orang,” sebut Kapolres.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang. Dia dijerat pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara, sampai seumur hidup,” sebut Kapolres Bontang. (*)




