• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
[the_ad_group id="8923"]
Home Advertorial DPRD Bontang

Agus Haris Sebut Pemerintah Bertanggung Jawab Penuhi Kebutuhan Hidup Masyarakat saat PPKM Darurat

by Fitri Wahyuningsih
12 Juli 2021, 12:00
in DPRD Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris angkat bicara soal rencana pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 12-20 Juli mendatang. Menurutnya bila mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan, bansos itu mestinya diberikan kepada semua yang terdampak PPKM Darurat, bukan hanya satu atau dua kelompok masyarakat saja.

‘’Bansos ini dasarnya kan UU Kekarantinaan (kesehatan). Di sana dijelaskan, jangankan bansos, ternak pun ditanggung oleh negara,’’ katanya kepada bontangpost.id, Minggu (11/7/2021) sore.

Dia mengatakan, payung hukum utama pemerintah ketika memberikan bansos kepada masyarakat terdampak PPKM Darurat ialah Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan. Namun ketika langkah ini diambil, sebutnya, pemerintah wajib memberi perlindungan terhadap kebutuhan pangan, kebutuhan medis, dan kebutuhan sehari-hari lainnya. Setiap warga negara punya hak yang setara selama pemberlakukan kekarantinaan kesehatan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 4, 6,7, 8, dan 9 UU tersebut.

Baca Juga:  Peran Seluruh Pihak Dibutuhkan untuk Ungkap Kasus Kekerasan Anak

‘’Kebutuhan kesehatan, kebutuhan pangan sehari-hari mestinya gratis selama masa karantina. Secara spesifik ini ada di pasal 8,’’ sebutnya.

Adapun dalam Pasal 8 UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan ‘’Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama masa karantina.’’

Politikus Gerindar ini mengatakan, dalam poin ke-3 instruksi Gubernur Kaltim disebutkan, kepada daerah yang menerapkan PPKM Darurat, pemerintah daerah/kota wajib memberi bansos kepada mereka yang terdampak kebijakan itu. Inilah yang kemudian ditafsirkan Pemkot Bontang untuk memberi bansos hanya kepada masyarakat miskin. Padahal menurutnya, insruksi itu berbunyi ‘’pada yang terdampak’’, sementara diketahui bersama bila dampak PPKM Daruat sangat luas. Bukan saja kepada masyarakat miskin, ia juga berdampak pada pelaku UMKM, pemilik warung makan atau toko-toko, pekerja ojek online (ojol) dan lain sebaginya.

Baca Juga:  Dua Rusunawa Belum Dihuni, DPRD Cari Penyebabnya

‘’Inilah yang harus dirumuskan oleh pemerintah, siapa yang dikasih. Karena kalau kita bicara yang terdampak, jelas luas sekali,’’ tegasnya.

Lebih jauh, sebelum mengaplikasikan sebuah aturan, mestinya pemerintah telah menimbang konsekuensi logis dari aturan tersebut. Aturan memang bersifat memaksa. Namun pemerintah jangan sekadar memaksakan aturan, namun membiarkan masyarakat menanggung sendiri beban atas aturan itu. Seperti yang terjadi akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.

‘’Rakyat tidak akan teriak kalau hajat hidupnya dipenuhi. Kan teriaknya warga negara kan karena kehidupan sehari-hari mereka terdampak,’’ tandasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dprd bontang
ShareTweetSendShare
[the_ad id="77027"]
Previous Post

Gedung MTQ Bakal Dimanfaatkan Jadi Tempat Karantina Pasien Covid-19

Next Post

Basri Saran Tenda Darurat di RSUD Taman Husada Segera Dibangun

Related Posts

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans
Bontang

Rusunawa Api-Api Bontang Perlu Fasilitas Kesehatan dan Kendaraan Ambulans

3 September 2025, 12:30
Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Bontang Minta Penghuni Rusunawa Jaga Kebersihan

29 Agustus 2025, 15:00
DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD
DPRD Bontang

DPRD Bontang Bakal Panggil Sekolah dan Disdik Soal Dugaan Kekerasan Guru SD

29 Agustus 2025, 11:53
Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026
DPRD Bontang

Komisi C DPRD Dorong Lanjutan Pembangunan Jalan Gotong Royong di 2026

29 Agustus 2025, 11:00
Proyek SDN 007 Bontang Utara Jadi Sorotan DPRD, Terlambat Lelang Dikhawatirkan Molor
DPRD Bontang

Komisi A DPRD Bontang Usul Operasi Timbang Serentak Dilaksanakan Berkala

29 Agustus 2025, 10:00
DPRD Bontang Geram, Ornamen Kota di Simpang Ramayana Belum Satu Tahun Sudah Rusak
DPRD Bontang

DPRD Bontang Geram, Ornamen Kota di Simpang Ramayana Belum Satu Tahun Sudah Rusak

29 Agustus 2025, 08:00

Terpopuler

  • Capaian Pajak Sarang Walet di Bontang Masih Nihil

    Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.