bontangpost.id – Emosi dengan suara knalpot sepeda motor yang bising, Misrani (30) warga Desa Santan Ulu, Marangkayu, tanpa berpikir panjang, menghajar sang pemilik kendaraan.
Kejadiannya, pada Rabu (25/8/2021) sekitar pukul 22.30. Kala itu korban bersama rekannya mengendarai sepeda motor menuju mes perusahaan di Jalan Silkar, Desa Santan Ulu, Marangkayu. Namun saat tiba di sebuah tanjakan, korban menyalip kendaraan tersangka yang berada di depannya. Dia kemudian berhenti di sebuah tempat laundry di Desa Santan Ulu. Tak lama berselang, tersangka datang dan menanyakan pemilik sepeda motor dengan knalpot nyaring.
“Langsung mukul korban, sampai luka memar di bagian pelipis sebelah kiri,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Marangkayu Bripka Ambo Tang.
Tak puas melayangkan pukulan, tersangka juga mengeluarkan senjata tajam berupa mandau. Sajam itu digunakan untuk mengancam korban. “Mau saya timpas kamu. Begitu katanya sambil mengacungkan mandau,” ujar Ambo Tang.
Pertikaian itu akhirnya berakhir usai warga melerai keduanya. Korban kemudian meninggalkan lokasi, dan lekas melapor ke Polsek Marangkayu. Tersangka kemudian berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Marangkayu keesokan harinya, pukul 01.30 di Km 24 jalan poros Bontang-Samarinda.
Dia dijerat pasal 352 ayat (1) KUHPidana dan atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang penganiayaan. “Ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post