bontangpost.id – Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengusulkan ke pemerintah agar lahan di HOP 7 dimanfaatkan sebagai lokasi wisata atau taman religi dan alun-alun kota.
Bakhtiar menjelaskan, lahan tersebut bukan milik PT Badak LNG. Maka secara hukum, ketika selama 5 tahun berturut-turut lahan itu kosong, negara berhak mengambil alih. Dalam hal ini, representasi negara adalah pemerintah kota.
“Saya dapat informasi, ketika masih di periode pertama (menjabat sebagai anggota DPRD), kita punya hak untuk mengelola sekitar 20 hektar,” bebernya usai mengikuti rapat paripurna di Sekretariat DPRD Bontang, Jalan Moh Roem, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Senin (27/9/2021) siang.
Politikus NasDem itu mengatakan, bakal sangat apik bila lahan itu dimanfaatkan untuk membangun sejumlah rumah ibadah. Terlebih, di lahan itu sudah berdiri Gereja Katolik Santo Yosef. Tinggal pemerintah mendirikan rumah ibadah lain; masjid, pura, klenteng dan wihara. Keberadaan rumah ibadah yang berdiri di satu komplek tentu bakal menarik minat wisatawan. Terlebih Bontang juga sedang menghadapi era pasca migas.
“Itu yang kami perjuangankan. Selebihnya alun-alun,” tegasnya.
Menurutnya, pendirian sejumlah rumah ibadah bakal menegaskan identitas Bontang sebagai kota majemuk. Warga kotanya punya keragaman suku, budaya dan agama, namun tetap rukun dan damai.
Bukan sekadar penegasan identitas, rencana ini tentu bakal berdampak baik bagi sejumlah warga yang beragama minoritas. Kebutuhan mereka untuk beribadah difasilitasi negara. Secara estetika, Bontang indah dipandang. Secara hak asasi pun, negara memenuhi hak mendasar warga negara.
“Bontang ini bisa jadi pilot project bagi daerah lain. Selain itu, ini juga bisa memperlihatkan bahwa Bontang ini miniatur Indonesia,” tegasnya.
Oleh sebab itu, ia meminta agar Pemkot segar membentuk tim percepatan. Tim ini bertugas untuk menangani agar lahan menjadi aset Pemkot Bontang.
Tim ini bersifat sementara atau ad hoc, mereka akan punya jadwal kerja yang terukur. Sehingga, rencana ini memiliki jadwal yang jelas atau tenggat waktu.
“Semoga bisa cepat dibentuk,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Basri Rase mengatakan, Pemkot telah mengajukan ke LMAN terkait legalitas lahan. Agar pemanfaatan lahan itu secara resmi diberikan ke Pemkot Bontang.
Tapi, guna memuluskan keinginan pemanfaatan lahan itu, Pemkot mesti membuat gambaran, apa saja yang ingin dibangun di lahan tersebut.
Kata Basri, ke depan pihaknya ingin menjadikan lahan itu sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Mengingat luasan RTH di Bontang belum sampai 10 persen, dari ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Beleid itu mengatur proporsi RTH pada setiap kota, yakni paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
“Di samping RTH, kami juga mau bangun taman religi. Kebetulan di atas itu kan sudah ada Gereja Katolik,” bebernya.
Harapannya, ini bisa menjadi ikon wisata. Menggambarkan warga kota bisa hidup berdampingan, rukun, dan membangun bersama, kendati dilatari dari perbedaan suku, agama, dan ras.
“Doakan saja supaya bisa tercapai secepatnya. Kami juga apresiasi dukungan teman-teman DPRD,” tandasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post