BONTANG – Usai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bontang 2017 disahkan, dana penilai aset atau appraisal lahan Bandara Bontang di Nyerakat Kiri Kelurahan Bontang Lestari ternyata turut dipotong. Dana yang sedianya dianggarkan sebesar Rp 250 juta, oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Bontang sudah diplot sebesar Rp 175 juta. Rancangan ini pun disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang dan disahkan dalam paripurna beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kebandarudaraan Sarana Komunikasi dan Informatika, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Bontang, Arianto. Kepada media ini, Arianto menyebut meski anggaran untuk appraisal lahan bandara dipangkas sekitar Rp 75 juta, namun proses pelelangan untuk konsultan appraisal akan tetap berjalan. “Ya tetap jalan (proses lelang, Red.),” kata Arianto, Senin (26/12) saat dihubungi Bontang Post.
Direncanakan, pihaknya akan mulai melakukan survei penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) sekitar minggu ketiga Januari 2017. Kemudian di minggu kedua Februari 2017, pengajuan pelelangan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP). Diharapkan, minggu keempat Februari 2017 proses pelelangan sudah bisa dilakukan. “Maret sudah penunjukan pemenang, pelaksanaan pekerjaan sekitar 60 hari kalender,” ungkapnya.
Dana sebesar Rp 175 juta itu rencananya untuk membiayai seluruh pekerjaan appraisal, mulai tenaga ahli, akomodasi, dan transportasinya. Selain itu juga untuk belanja pendukung seperti alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi kegiatan.
Arianto menambahkan, instruksi dari wali kota Bontang, tim percepatan pembangunan bandara hanya fokus sampai tahap pembebasan lahan bandara saja. Sedangkan untuk pembangunan fisik bandara, akan dibicarakan lebih lanjut. “Apakah dari DAK (Dana Alokasi Khusus), APBD provinsi, investor swasta, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), termasuk bantuan perusahaan yang ada di Bontang,” jelasnya.
Di tengah kondisi APBD Bontang saat ini, Arianto merasa berat. Terlebih, kewenangan pengelolaan bandara nantinya sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah, akan menjadi kewenangan dari pemerintah pusat. “Kalau kami berharap ada konsultan yang mau mengerjakan appraisal di bawah nilai standarisasi mereka, namun tanpa mengurangi kualitas dan spesifikasi pekerjaan sesuai kontrak,” harapnya. (zul)
Sumber: Bontang.prokal.co
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post