bontangpost.id – Sebanyak 57 orang dikukuhkan sebagai Ahli Pers oleh Dewan Pers. Salah satunya adalah awak Kaltim Post sekaligus Pemimpin Redaksi (Pemred) bontangpost.id yakni, Edwin Agustyan. Pengukuhan dilakukan secara hibrid, offline dan online, dirangkai dengan pelatihan pada 21-23 November, di Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Sebelumnya para peserta lebih dulu mengikuti seleksi. Mereka yang mendaftar merupakan delegasi dari organisasi jurnalis konstituen Dewan Pers. Namun ada pula yang sudah lebih dulu menyandang predikat Ahli Pers, namun mengikuti penyegaran. Edwin sendiri dirokemendasikan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda.
Dari hasil selesik itu, terpilih 57 orang dari berbagai daerah. Mulai Aceh sampai Maluku. Mereka kembali menjalani proses pelatihan dan seleksi yang dibagi di dua tempat, yakni Solo pada Juni 2021 dan Tangerang Selatan (Agustus 2021).
Dikatakan Ketua Dewan Pers M Nuh, Ahli Pers merupakan kepanjangan tangan Dewan Pers di daerah. Tugas mereka bukan hanya memberikan keterangan kepada penegak hukum dalam kasus pers.
“Fungsi Ahli Pers diperluas. Juga harus aktif mengedukasi masyarakat, terutama kalangan pers, tentang pentingnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik, Undang-Undang tentang Pers, dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan kegiatan jurnalistik dan pers,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Mohammad Nuh mengingatkan, pengetahuan dan keahlian Ahli Pers harus terus diperluas dan diperdalam agar selalu bisa menjalankan fungsinya dengan baik.
“Bila tidak demikian, maka pengetahuan dan keahlian yang dimiliki Ahli Pers bisa saja tidak lagi bermanfaat atau expired (kedaluarsa), karena pesatnya perkembangan di dunia pers,” kata Nuh mengingatkan.
Karena itu, Dewan Pers harus rutin melaksanakan kegiatan upgrading (penyegaran) pengetahuan dan keahlian para Ahli Pers. “Selamat bekerja, semoga kemerdekaan pers di Indonesia semakin membaik,” pungkasnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post