bontangpost.id – Komisi ll DPRD Bontang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cadangan Pangan. Hal itu ditandai dengan dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Pertanian (DKP3) Bontang di Gedung Sekretariat DPRD Bontang, Senin (7/6/2021).
Anggota Komisi ll DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang mengatakan bahwa Raperda tersebut diusulkan pihak DKP3 berdasarkan dari tembusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Cadangan Pangan.
“Itu pun tahun lalu desakan DPRD karena tembusannya sejak lima tahun lalu,” ungkap BW sapaan akrabnya.
Selain itu yang melatarbelakangi Raperda tersebut guna mengantisipasi kekurangan bahan pokok masyarakat seperti beras.
“Antisipasi kelangkaan dari kesulitan distribusi pangan, gangguan pasokan dan harga serta keadaan darurat,” jelasnya.
Menurutnya keadaan darurat yang dimaksudkan yakni terjadinya banjir dan kebakaran di permukiman masyarakat. “Ini sebagai antisipasi saja,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DKP3 Bontang Ali Akbar mengatakan dengan adanya payung hukum, Pemkot Bontang dapat melakukan kerja sama dan membuat nota kesepahaman dengan beras Bulog.
“Standar penyediaan beras per daerah memang minimal 100 ton, namun tahun ini kita menyiapkan sesuai anggaran yang disalurkan,” tuturnya.
Diketahui bahwa di 2021 Pemkot Bontang telah memiliki cadangan 40 ton, sebagaimana tahun sebelumnya belum memiliki cadangan pangan. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post