bontangpost.id – Jajaran Polsek Samarinda Kota meringkus pria 31 tahun inisial MT setelah tertangkap tangan melakukan transaksi uang palsu di Stadion Segiri. Tersangka menjalankan aksinya ini sejak tahun 2019.
Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan penangkapan pelaku tersangka, pada Jumat (26/11/2021) lalu saat hendak membeli satu buah ponsel di Stadion Segiri. Dari tangan tersangka, disita 36 lembar uang palsu senilai Rp 1,8 juta.
“Saat penangkapan, dia tidak mengakui membuat uang palsu. Namun, kepolisian dari Jatanras Polda Kaltim, Pores Samarinda dan Polsek Samarinda Kota mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka di Tenggarong Seberang dan menemukan alat dan bahan pembuat uang palsu,” kata Gulo, Senin (29/11/2021).
Peralatan dan bahan pembuatan uang palsu yang disita polisi di antaranya printer, tinta, tinner, satu lembar mika berlogo Bank Indonesia dan Inta Gelio, 208 lembar bahan kertas potong, 4 buah cartridge printer, 1 botol pewarna kuku berwarna biru, 1 botol pewarna kuku warna tembaga, dua bungkus kopi sachet berisi bedak dan 1 botol campuran bahan minyak almond, serta minyak kayu putih.
Polisi juga menyita 117 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu di rumah tersangka. Dari pengakuan tersangka, uang palsu itu telah digunakan untuk berbelanja di beberapa warung dan toko di Samarinda.
“Tim gabungan kepolisian kemudian mendatangi toko warung yang menjadi tempat transaksi tersangka. Dan polisi menemukan uang palsu yang masih disimpan pemilik toko. Yang digunakan tersangka yakni 4 lembar uang palsu,” kata Gulo.
Gulo menghimbau masyarakat yang menemukan uang palsu agar melapor ke polisi. Ini supaya kasus uang palsu bisa lekas terungkap. Karena, tersangka MT rupanya sejak lama beraksi edarkan uang palsu sejak tahun 2019.
“Keluarga tersangka MT sudah mengetahui dan sempat melarang aksinya. Sampai membuang printer. Namun, tersangka tetap saja beraksi mengedarkan uang palsu karena desakan kebutuhan ekonomi. MT lulusan sarjana komputer yang sudah lama tak bekerja,” jelas Gulo.
Kini, polisi menjerat tersangka MT dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (myn)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post