bontangpost.id – Imparsial menyatakan pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada peringatan Hari HAM, 10 Desember 2021, tidak merefleksikan persoalan nyata dan menawarkan sebuah prospek akan adanya perbaikan yang fundamental dan menyeluruh dalam penegakan HAM ke depan. Bahkan, pidato presiden terkesan mengafirmasi politik kebijakannya selama ini yang selektif terhadap agenda pemajuan dan penegakan hak asasi manusia.
Presiden Joko Widodo dalam pidatonya menyampaikan bahwa penegakan HAM tidak hanya pada penghormatan hak sipil dan politik, melainkan juga pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya.
“Benar bahwa HAM memiliki dimensi yang sangat luas, di mana tidak hanya sebatas hak-hak sipil dan politik, tetapi juga mencakup hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa HAM tidak dapat dibagi-bagi (indivisibility), saling terhubung (interrelated) dan saling terkait (interdependence),” kata Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangannya, Minggu (12/12).
Perlindungan dan pemenuhan suatu hak bergantung pada pemenuhan hak lainnya. Atas dasar itu, lanjut Gufron, kewajiban negara untuk melindungi, memenuhi dan memajukan hak asasi manusia tidak dapat memilih pada satu dimensi hak, misalnya hanya hak ekonomi, sosial dan budaya dan tidak untuk hak sipil dan politik, atau sebaliknya. “Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin, melindungi dan memenuhi semua hak tersebut,” tegas Gufron.
Memang tidak dimungkiri ada sejumlah capaian positif yang dihasilkan. Terutama terkait perlindungan terhadap kelompok-kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, anak, perempuan dan masyarakat adat. Pemerintah juga diakui telah berupaya mengatasi dampak krisis kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Namun demikian, pengabaian terhadap dimensi hak lainnya, terutama hak-hak sipil dan politik, seperti penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, menyusutnya ruang kebebasan sipil, kebebasan beragama/berkeyakinan, dan lain sebagainya, merupakan realitas yang tak terbantahkan. Pernyataan presiden dalam menyikapi isu-isu tersebut normatif dan retorik,” cetus Gufron.
Tak hanya itu, pemerintah juga menutup mata terhadap dampak pembangunan infrastruktur dan investasi yang praktiknya banyak meminggirkan hak-hak rakyat. Imparsial menilai, penerapan politik kebijakan yang selektif terhadap HAM menjadi faktor yang menghambat upaya perbaikan yang fundamental dan menyeluruh kondisi HAM di Indonesia.
Politik kebijakan ini tercermin dari langkah pemerintah Jokowi-Makruf yang tampak lebih mengutamakan satu dimensi hak asasi dan pada saat yang bersamaan mengabaikan dimensi hak asasi manusia lainnya. Politik kebijakan ini tentunya tidak dilepaskan dari langkah pemerintah selama ini yang sedari awal lebih mempertimbangkan pembangunan, investasi ekonomi dan juga kepentingan politiknya yang bersifat pragmatis, sehingga isu-isu HAM kemudian ditempatkan dalam kerangka agenda yang sifatnya selektif.
“Selama dua tahun pemerintah Jokowi-Marif, tidak terlihat adanya kemajuan yang fundamental dan menyeluruh, khususya sejumlah isu krusial yang selama ini sering mengundang catatan buruk dari publik. Pada konteks penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, meski hal ini menjadi janji politik Presiden, hingga kini belum ada langkah nyata dari pemerintah untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut,” cetus Gufron.
Dia mengutarakan, ada 12 kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM dan berkasnya juga telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Di antaranya kasus Talangsari 1989, penghilangan paksa 1997 hingga 1997, Trisaksi, Semanggi I dan II tahun 1998 dan 1999, Paniai 2004, dan lain sebagainya.
“Pada kenyataannya, komitmen presiden untuk menuntaskan berbagai kasus tersebut yang berorientasi pada pemenuhan keadilan bagi korban dan keluarga korban masih sebatas retorika normatif,” tegasnya. (jawapos.com)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post