SANGATTA – Dunia pendidikan kini masih kelabu, terutama persoalan anggarannya yang penuh ragu-ragu. Padahal, sejatinya pemerintah berkewajiban mendanai sebanyak 20 persen khusus kegiatan pendidikan dari total APBD.
Hal itu dibenarkan Ketua Komisi D DPRD Kutim Angga Redi. Ketentuan tersebut, tegas Angga, merupakan produk hukum pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Lantas mengapa pelaksanaan pengalokasian anggaran yang terjadi kini tidak sesuai? Bahkan dunia pendidikan carut marut.
Angga menjelaskan, dana 20 persen dari anggaran untuk dunia pendidikan tersebut sifatnya wajib. Namun, dia menyatakan, APBD Kutim saat ini dirasa tidak memungkinkan untuk menuruti aturan tersebut sepenuhnya.
“Tentu kita harus melihat kondisi keuangan daerah saat ini yang terbatas. APBD Kutim tahun ini senilai Rp 2,6 triliun merupakan nilai yang terbatas, sebab sudah dialokasikan untuk hal-hal yang dianggap lebih penting, seperti pembayaran utang pada tahun kerja 2016 (Rp 600 miliar),” terang dia.
Diperjelasnya, undang-undang tersebut memang mewajibkan 20 persen APBD untuk pendidikan, tapi memang harus melihat keadaan keuangan daerah. Hal itu tergantung juga pada kebijakan kepala daerah dalam mengambil keputusan.
Kewajiban dalam 20 persen yang dimaksud, lanjut Angga, merupakan keseluruhan komponen dalam dunia pendidikan. Baik berupa BOSDA, beasiswa, upah guru, dan tenaga honorer, fasilitas-fasilitas penunjang, dan lain sebagainya.
Diketahui, hitungan 20 persen dari APBD Kutim yang senilai Rp 2,6 triliun adalah Rp 520 miliar. Sementara ketentuan tersebut terdapat pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3, dan Ayat 4 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Melalui instrumen kebijakan yaitu kebijakan fiskal, pemerintah mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan.
Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan di Kaltim, termasuk Kutim, diwarnai keresahan akan kekurangan duit operasional. Anggaran Bosda Kaltim untuk sekolah swasta belum dianggarkan di APBD Kaltim 2017. Lantas aksi unjuk rasa menyeruak di hampir tiap daerah se-Kaltim. (mon/hd)







