• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kewajiban 20 persen Anggaran Pendidikan, Harus Sesuaikan Kondisi APBD 

by BontangPost
27 Maret 2017, 12:33
in Breaking News
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Dunia pendidikan kini masih kelabu, terutama persoalan anggarannya yang penuh ragu-ragu. Padahal, sejatinya pemerintah berkewajiban mendanai sebanyak 20 persen khusus kegiatan pendidikan dari total APBD.

Hal itu dibenarkan Ketua Komisi D DPRD Kutim Angga Redi. Ketentuan tersebut, tegas Angga, merupakan produk hukum pemerintah yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Lantas mengapa pelaksanaan pengalokasian anggaran yang terjadi kini tidak sesuai? Bahkan dunia pendidikan carut marut.

Angga menjelaskan, dana 20 persen dari anggaran untuk dunia pendidikan tersebut sifatnya wajib. Namun, dia menyatakan, APBD Kutim saat ini dirasa tidak memungkinkan untuk menuruti aturan tersebut sepenuhnya.

“Tentu kita harus melihat kondisi keuangan daerah saat ini yang terbatas. APBD Kutim tahun ini senilai Rp 2,6 triliun merupakan nilai yang terbatas, sebab sudah dialokasikan untuk hal-hal yang dianggap lebih penting, seperti pembayaran utang pada tahun kerja 2016 (Rp 600 miliar),” terang dia.

Baca Juga:  Bantuan Rumah Laik Huni di Kutim Capai 50 Persen

Diperjelasnya, undang-undang tersebut memang mewajibkan 20 persen APBD untuk pendidikan, tapi memang harus melihat keadaan keuangan daerah. Hal itu tergantung juga pada kebijakan kepala daerah dalam mengambil keputusan.

Kewajiban dalam 20 persen yang dimaksud, lanjut Angga, merupakan keseluruhan komponen dalam dunia pendidikan. Baik berupa BOSDA, beasiswa, upah guru, dan tenaga honorer, fasilitas-fasilitas penunjang, dan lain sebagainya.

Diketahui, hitungan 20 persen dari APBD Kutim yang senilai Rp 2,6 triliun adalah Rp 520 miliar. Sementara ketentuan tersebut terdapat pada UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2, 3, dan Ayat 4 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, pemerintah mewajibkan setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar dan wajib membiayainya serta pemerintah minimal mengalokasikan dana pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dan APBD. Melalui instrumen kebijakan yaitu kebijakan fiskal, pemerintah mengalokasikan dana untuk sektor pendidikan.

Baca Juga:  Wabup Terima Kunjungan Koni Kaltim 

Beberapa waktu lalu, dunia pendidikan di Kaltim, termasuk Kutim, diwarnai keresahan akan kekurangan duit operasional. Anggaran Bosda Kaltim untuk sekolah swasta belum dianggarkan di APBD Kaltim 2017. Lantas aksi unjuk rasa menyeruak di hampir tiap daerah se-Kaltim. (mon/hd)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Anggaranapbd kutimpendidikanSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Tak Kooperatif, Berau Dituding Dalang Masalah Terkait Tapal Batas dengan Pemkab Kutim 

Next Post

Trotoar Disesuaikan Kebutuhan Masyarakat 

Related Posts

Viral Pelajar di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Ini yang Dilakukan Kemendikbud
Nasional

Viral Pelajar di NTT Masuk Sekolah Jam 5 Pagi, Ini yang Dilakukan Kemendikbud

1 Maret 2023, 10:35
Berpotensi Jadi Temuan BPK, Tahun Ini Foto Ijazah Tak Lagi Dibebankan ke Sekolah
Bontang

Berpotensi Jadi Temuan BPK, Tahun Ini Foto Ijazah Tak Lagi Dibebankan ke Sekolah

25 Februari 2023, 21:13
Nadiem Ubah Pola Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri
Pendidikan

Nadiem Ubah Pola Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri

8 September 2022, 10:07
Hetifah Tekankan Tak Boleh Ada yang Berhenti Kuliah Karena Pandemi
Kaltim

Hetifah Tekankan Tak Boleh Ada yang Berhenti Kuliah Karena Pandemi

31 Juli 2021, 21:36
Hetifah Minta Gugus Tugas Covid-19 Bangun Care Center Bagi Anak
Nasional

Hetifah Minta Gugus Tugas Covid-19 Bangun Care Center Bagi Anak

18 Juni 2020, 08:46
Wacana New Normal Mengemuka, Disdikbud Bontang: Tahun Ajaran 2020 Belum Jelas
Bontang

Wacana New Normal Mengemuka, Disdikbud Bontang: Tahun Ajaran 2020 Belum Jelas

27 Mei 2020, 10:15

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reshuffle Kabinet Merah Putih, Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.