bontangpost.id – Menjelang kelulusan, siswa tingkat akhir biasanya diminta untuk menyetorkan foto pas ijazah sekolah. Siswa Kelas VI SD Negeri 013 Bontang Selatan salah satunya.
Tujuannya untuk sejumlah kepentingan. Di antaranya, untuk ditempelkan pada tanda pengenal saat ujian, serta kepentingan administrasi lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi bontangpost.id, foto pas ijazah kini tidak lagi menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Melainkan telah dibebankan kepada wali murid. Nampaknya persoalan tersebut menjadi pertanyaan wali murid.
Pasalnya, penerapan foto pas ijazah yang dibebankan langsung kepada wali murid baru diterapkan tahun ini. Sebab, pada tahun sebelumnya, foto pas ijazah menjadi tanggung jawab sekolah.
Menanggapi hal itu, Kepala SD Negeri 013 Bontang Selatan Rusmiati Rahayu membenarkan hal tersebut. Kata dia, foto ijazah dibebankan kepada wali murid sebab pihaknya saat ini tidak menganggarkan biaya foto ijazah.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada wali murid kelas VI SD untuk melakukan foto studio mandiri dan menyetorkan pas foto kepada sekolah.
“Iya, baru tahun ini kami minta untuk foto sendiri. Karena sekarang tidak boleh menganggarkan pelaksanan foto ijazah menggunakan dana BOS. Pun, bisa di tahun sebelumnya itu ngurus laporannya sangat rumit,” jelasnya.
Menjawab hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bontang Saparudin mengungkapkan bahwa mulai tahun ini sekolah dilarang menganggarkan untuk foto pas ijazah siswa.
Hal itu ia ungkapkan pasca menjadi temuan BPK. Tak hanya itu, sejatinya aturan tersebut telah dilarang oleh Kemendikbudristek. Menurutnya, sudah selaiknya wali murid memfasilitasi putranya dalam hal kepentingan pribadi.
“Foto pas ijazah kan kepentingan siswa itu sendiri. Seharusnya memang tidak boleh dianggarkan oleh sekolah. Dan itu sudah aturannya. Masa untuk kepentingan sendiri tidak mau melakukan,” tandasnya. (*)