• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara Dituntut 9 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
1 Maret 2022, 14:19
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa dugaan kasus korupsi lahan bandara dituntut 9 tahun penjara

Terdakwa dugaan kasus korupsi lahan bandara dituntut 9 tahun penjara

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Dimas Saputro. Dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan akses masuk bandara perintis di Bontang Lestari. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ia melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Terdakwa kami tuntut sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dilewati,” kata Dasplin.

Terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Ketentuannya jika dalam watu satu bulan pasca keputusan inkrah tidak mampu membayar diganti kurungan selama enam bulan. Tak hanya itu, dia juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 5.256.958.100. Dikurangi Rp 10 juta yang telah menjadi barang bukti dalam perkara ini.

Baca Juga:  Kecewa Dua PNS Terjerat Kasus Korupsi, Basri Serahkan Proses Hukum ke Aparat

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan sesudah putusan pengadilan atas perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ucapnya.

Rencananya persidangan akan kembali digelar 4 Maret mendatang di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dengan agenda pembacaan nota pembelaan. Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. Diduga ada aliran dana dari anggaran pembebasan lahan tersebut ke mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang pada tahun 2013 silam. Kini bersangkutan telah meninggal dunia.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Lahan Bandara, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan. (*/ak)

Tags: Lahan bandara
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Diduga Kerap Curi Barang Tetangga, Residivis Dibui Lagi

Next Post

Jaring Atlet Potensial Lewat Badminton Kapolres Cup

Related Posts

Dua PNS Pemkot Bontang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Bandara
Bontang

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Bandara, Pelimpahan Berkas Awal Juni

29 Mei 2023, 13:00
Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara, JPU Belum Ambil Sikap
Bontang

Mantan Kabag Pemerintahan Ikut Tersandung Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari

13 Desember 2022, 14:55
Kecewa Dua PNS Terjerat Kasus Korupsi, Basri Serahkan Proses Hukum ke Aparat
Bontang

Kecewa Dua PNS Terjerat Kasus Korupsi, Basri Serahkan Proses Hukum ke Aparat

12 Desember 2022, 14:51
Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Bandara, JPU Belum Ambil Sikap
Kriminal

Kasus Korupsi Lahan Bandara, Terdakwa Divonis 6 Tahun Penjara

6 Desember 2022, 13:55
BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi
Kriminal

Vonis Hakim Kasus Lahan Bandara Terlalu Ringan, JPU Tempuh Banding

23 Maret 2022, 08:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.